Scroll untuk baca artikel
BeritaJambi

Pasca Mengintimidasi, Rafik Cs Dilaporkan Ke Polsek Kumpeh Ulu

×

Pasca Mengintimidasi, Rafik Cs Dilaporkan Ke Polsek Kumpeh Ulu

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

JAMBI, JAPOS.CO – Pasca diintimidasi pada malam Selasa oleh Rafik Cs yang diduga atas perintah kades, Yopandri melapor kepihak kepolisian Sektor Kumpeh Ulu pada hari ini Rabu (27/3/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan tersebut teetuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan .No : STPLP/54/III/2024/ Polsek Kumpeh Ulu/Pllres Muaro Jambi/ Polda Jambi.

Dalam laporan tersebut diterangkan pada hari ini Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib telah datang ke Polsek Kumpeh Ulu seorang lelaki yang mengaku bernama Yopandri bin Alm  Syaipul tempat tanggal lahir Jambi, 12 Juni 1982.
Umur : 41 Tahun Pekerjaan buru harian lepas(Bangunan), Agama Islam, Alamat Tinggal Rt.006 Desa Kasang Kumpeh kecamatan Kumpeh Ulu kabupaten Muaro jambi, Pendidikan terakhir SMP (KELAS III) No Identitas(e- KTP) 1505 0612 0682 0011, No Contak :0853 7969 7772.

Yang bersangkutan datang ke Mapolsek Kumpeh Ulu melaporkan adanya Perkara Perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengintimidasi secara lisan,  yang terjadi pada hari selasa malam tanggal 26 maret 2024 sekitar pukul 20.00.Wib   Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, selajutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumpeh Ulu untuk proses jukum lebih lanjut. Sesuai Dengan Laporan Pengaduan Nomor: Lapdu/54/III/2024/Polsek, Tanggal 27 Maret 2024.

Menurut Yopandri bin Almarhum Syaipul selaku peelapor mengatakan seandainya didalam beberapa hari tidak ada tindak lanjutnya maka dirinya akan melaporkan ke Kapolda Jambi.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *