Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Bupati Bandung Barat Mengeluarkan SK Dan Menetapkan Kebakaran TPAS Sarimukti, Kejadian Darurat Bencana

×

Bupati Bandung Barat Mengeluarkan SK Dan Menetapkan Kebakaran TPAS Sarimukti, Kejadian Darurat Bencana

Sebarkan artikel ini

Views: 150

BANDUNG BARAT,JAPOS.CO – Menanggapi kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS)  Sarimukti, Kecamatan Cipatat yang belum berhasil dipadamkan sejak beberapa hari terakhir, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan kejadian tersebut sebagai darurat bencana yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan bahwa hingga saat ini petugas pemadam kebakaran (Damkar) Bandung Barat dan kabupaten tetangga lainnya bahkan Cianjur masih terus berupaya melakukan pemadaman disekitar lokasi TPAS Sarimukti.

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan  telah mengeluarkan SK dan menetapkan kejadian tersebut sebagai darurat bencana.

“Saya sudah telepon Gubernur Jawa Barat  secara langsung dan kami akan meminta bantuan Pemerintah Pusat agar melakukan bom air dari atas menggunakan helikopter. Karena para petugas damkar hingga hari ini,Rabu (23/8/2023) belum berhasil memadamkan api tersebut,” pungkasnya.

Hengki berharap Pemerintah Pusat segera menanggapinya dengan serius, sehingga titik-titik api dapat segera dipadamkan.

Ia mengatakan bahwa kebakaran tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh kemarau berkepanjangan yang juga dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Untuk mengantisipasi permasalahan kekeringan ini tambah Hengki,”telah memerintahkan seluruh aparat kewilayahan untuk segera membantu memfasilitasi untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.”

“Untuk mengantisipasi jangka panjang, saya sudah memerintahkan dinas terkait agar segera membangun Embung-embung (penampungan air) raksasa dititik-titik yang dianggap rawan kekeringan,” tandasnya.(DEMAK GULTOM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 96 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…