Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Penanganan Perkara Dinilai Tidak Profesional, Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

×

Penanganan Perkara Dinilai Tidak Profesional, Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Views: 105

MAKASAR, JAPOS.CO – Buntut tidak ditanggapi dan diabaikannya  permohonan gelar perkara khusus dan penarikan penanganan perkara dari Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel, keluarga almarhum Virendy Wehantouw bersama tim kuasa hukumnya kembali meneruskan perjuangannya untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan surat pengaduan atau laporan tertulis yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat pengaduan tertanggal 2 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ayah kandung almarhum Virendy yakni James Wehantouw dan kuasa hukum Yodi Kristianto, SH, MH ini resmi dimasukkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel, Jumat (04/08/2023) siang. Laporan tertulis beserta lampirannya ini diajukan untuk menindaklanjuti petunjuk petugas Bidpropam ketika menerima pengaduan secara lisan saat keluarga almarhum Virendy bertandang ke Bidpropam Polda Sulsel pekan lalu.

Dihubungi media ini Sabtu (05/08/2023), kuasa hukum Yodi Kristianto, SH, MH menerangkan, dalam surat ke Kabid Propam Polda Sulsel itu pihak keluarga almarhum Virendy mengadukan perihal pelanggaran prosedur penanganan perkara atau penanganan perkara tidak profesional yang diduga dilakukan oknum penyidik Satreskrim Polres Maros dan Bagian Wassidik Polda Sulsel.

Kuasa hukum Yodi Kristianto kepada media mengemukakan pula, melengkapi surat pengaduan tersebut turut dilampirkan antara lain fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel tanggal 15 Januari 2023, fotokopi Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Grestelina Makassar No : 001/VER/RSG/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, foto-foto kondisi jenazah almarhum yang terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Pengaduan secara lisan yang dilakukan sebelumnya hingga melayangkan surat pengaduan atau laporan secara tertulis disertai berkas lampirannya ini, juga untuk memenuhi arahan dari Kabid Humas Polda Sulsel pekan lalu ketika mengomentari postingan surat terbuka dari ayah almarhum Virendy yang dishare di akun IG (Instagram) milik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tambah pengacara muda ini mengakhiri keterangannya. (hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *