Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

DPP LSM Perisai Bersama Warga Koto Gasib, Dayun dan Mempura Desak Bupati Siak Cabut dan Batalkan ILOK dan IUP PT DSI

×

DPP LSM Perisai Bersama Warga Koto Gasib, Dayun dan Mempura Desak Bupati Siak Cabut dan Batalkan ILOK dan IUP PT DSI

Sebarkan artikel ini

Views: 87

PEKANBARU, JAPOS.CO – LSM PERISAI bersama masyarakat pemilik lahan perkebunan sawit di Kecamatan Koto Gasib , Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak melakukan demo hari ini, Senin (7/8/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Masa meminta Bupati Siak segera mencabut Surat Keputusan Bupati Siak tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan seluas 8000 Ha, An.PT.DSI dan mencabut Surat Keputusan Bupati Siak tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah seluas 8000 Hektar.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH dan Sekjend DPP LSM Perisai menyampaikan keluhan permasalahan masyarakat di Kecamatan Koto Gasib , Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tentang

Keberatan terkait diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Siak perihal Pemberian Lokasi untuk Keperluan Perkebunan seluas 8000 Ha, An. PT Duta Swakarya Indah dan Pemberian Izin Usaha perkebunan PT. DSI seluas 8000 Hektar dengan beberapa alasan bahwa PT. DSI benar diberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan Kawasan diatas tanah seluas 13.532 hektar.

Areal pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar tersebut diserahkan kepada Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional untuk kemudian dibebani dengan suatu titel hak (HGU) Atas nama PT. Duta Swakarya Indah untuk budidaya perkebunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi Pelepasan Kawasan yang diberikan Menteri Kehutanan menjadi Tanah Terlantar dan peruntukanya tidak lagi sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata ruang dan Wilayah Kabupaten Siak.

Kata Sunardi, PT DSI tidak menyelesaikan lahan yang menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, perladangan atau tanah yang telah diduduki dan digarap pihak ketiga dan Perusahaan tidak memanfaatkan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tanah terlantar dan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara serta Masa waktu yang diberikan untuk menyelesaikan Hak Guna Usaha tidak lagi terpenuhi, dan Pelepasan Kawasan yang diperuntukkan kepada PT. Duta Swakarya Indah telah Batal demi Hukum,” ungkapnya.

Izin-izin yang diberikan kepada PT. Duta Swakarya Indah tidak lagi sesuai dengan Peraturan yang berlaku serta tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah.

Kabupaten Siak yang telah ditetapkan. Perusahaan dinilai tidak memberikan Konstribusi dan kemitraan yang baik dengan Masyarakat kabupaten Siak.

Izin Lokasi yang diberikan oleh Bupati Siak sudah habis masa berlakunya dan PT. DSI belum menyelesaikan HGU nya dan masa IUP yang diberikan terhadap Kelas Kebun PT. DSI oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan nilai “IV/Kurang” dengan dasar nilai terendah dalam Sub System Penyelesaian Hak atas tanah,” jelasnya lagi.

Pada tanggal 2 Oktober 2015 telah dilakukan Penilaian Kelas Kebun atas nama PT Duta Swakarya Indah dan berada pada kelas “E” yang merupakan kelas terendah, sedangkan
untuk Penumbuhan dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat/koperasi dengan nilai 0,” tutup Sunardi. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *