Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Diduga Proses Tender Pengadaan Tiang Listrik PT Pertamina Hulu Rokan Bernilai Ratusan Milyar Cacat Aturan  

×

Diduga Proses Tender Pengadaan Tiang Listrik PT Pertamina Hulu Rokan Bernilai Ratusan Milyar Cacat Aturan  

Sebarkan artikel ini

Views: 143

PEKANBARU, JAPOS.CO –  Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau bakal melaporkan tender salah satu proyek perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Riau ke pemerintah pusat seperti Dirut Pertamina, Kejaksaan Agung BPK RI, Kepala SKK Migas, Menteri ESDM Dirut PT Pertamina Komisaris PT, KPK, Kabareskrim dan Dirut PHR.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya mereka menduga adanya manipulasi pada sistem tender oleh pihak Pertamina Hulu Rokan yang memprioritaskan salah satu Perusahaan untuk memenangkan tender pengadaan tiang listrik.

“Dari sistem website online yang kami cek ada 3 Perusahaan yang berpeluang akan menang tender,” kata Rahman pada Minggu (30/7/2023).

Menurut Rahman salah satu perusahaan terlebih dahulu tidak masuk 3 besar namun tiba-tiba perusahan tersebut dinyatakan lulus di 3 besar, “Kami menduga tender ini ada permainan, karena PT. Adil Utama diprioritaskan untuk menang tender,” ungkapnya.

Oleh karena itu pihaknya akan melaporkan proyek pengadaan tiang listrik tersebut ke Dirut Pertamina, KPK dan lainnya agar proses lelang berjalan secara transparan dan profesional.

“Proyek pengadaan tiang listrik ini mencapai ratusan miliar, oleh karena itu dari awal diminta tender berjalan dengan transparan dan profesional,” terangnya lagi.

Pihaknya memiliki bukti bahwa di duga PT. Adil Utama cacat tender karena sejak awal sudah cacat tender dan administrasi.  Diduga Vice President berinisial  ES  melakukan permainan dengan PT Adil Utama karena meluluskannya menjadi 3 besar.

Sementara itu, Corporate Secretary PT. Pertamina Hulu Rokan Rudi Ariffianto mengatakan PHR dalam pelaksanaan tender mengacu kepada pedoman dan ketentuan yang ada serta dilaksanakan secara transparan.

Peserta Tender dapat mengajukan protes, keberatan, atau sanggahan kepada Panitia Tender sesuai tahapan tender dan mekanisme yang ada. (Dikutip dari media beritasumsel.co.id)

Terkait hal itu, pihak media Japos.Co mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Rokan – Chalid Said Salim dan Humas PT.PHR – Rinta via WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari pihak PT PHR. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *