Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Enam Ranperda Yang Dibahas Di Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya

×

Enam Ranperda Yang Dibahas Di Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

Views: 95

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya pimpin rapat rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak enam Ranperda yang diajukan bersama pemerintahan daerah kabupaten Dharmasraya di gedung DPRD pada hari Selasa (18/07/23).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penyampaian pendapat akhir bupati terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) yang terdiri dari lima ranperda insiatif DPRD dan satu ranperda lanjutan pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan sukses dilaksanakan dalam rapat paripurna. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi oleh wakil ketua DPRD Ir H Adi Gunawan MM. Rapat penyampaian pendapat akhir bupati yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Adlisman SSos MSi.

Pembahasan enam ranperda ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD beserta tamu undangan lainnya. Adapun enam ranperda tersebut meliputi ranperda pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan, ranperda pemberdayaan dan pemajuan usaha mikro dan ekonomi kreatif, ranperda tentang badan permusyawaratan nagari, ranperda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, ranperda terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan  Pemeritahan daerah, terakhir ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Keenam ranperda ini telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir bupati sekaligus menyepakati untuk menetapkan dan mengesahkan menjadi peraturan daerah.  Terakhir pengesahan enam ranperda Kabupaten Dharmasraya ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

“Pariyanto SH selaku ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya sangat mengapresiasi tentang usulan ini dan semogah Ranperda dapat diterapkan pada peruntukannya dan dapat menciptakan sebagai aturan yang sah menurut peraturan daerah”, tutupnya.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *