Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Penyelenggaraan Pemilu 2024 Menuju Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

×

Penyelenggaraan Pemilu 2024 Menuju Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

Sebarkan artikel ini

Views: 87

CIAMIS, JAPOS.CO – Pascareformasi begulir, Indonesia terus berbenah melakukan perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam kehidupan berdemokrasi. Sebagai Negara demokrasi, regenerasi kepemimpinan digelar dalam pemilihan umum yang demokratis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasal 22 E ayat 1 sampai 5 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur soal pelaksanaan demokratisasi lewat pemilu. Pasal sakral itu mengatakan; Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Kemudian, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu kepada japos.co sewaktu disambangi di ruangannya, Selasa (18/7). Menurutnya, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik. Peserta pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan dan pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pasal dalam konstitusi itu kemudian diturunkan lagi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Sebagai bangsa, kita sudah berpengalaman dalam menggelar Pemilu, sejak orde lama, orde baru, orde reformasi sampai dengan sekarang. Terakhir, kita sudah melewati pergantian kekuasaan lewat mekanisme yang konstitusional pada Pemilu 2019, “ ujar Sarno.

Pengalaman tersebut, ungkap Sarno, jadi modal sosial dan politik serta prestasi kolektif komponen bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berdemokrasi. “Sebagai bangsa yang sudah malang melintang melewati pergantian kekuasaan secara demokratis, Pemilu 2019 tentu jadi momen yang paling akan dikenang karena berhasil melahirkan penguasa baru dengan sangat demokratis. Sekalipun, dalam perjalanannya, diwarnai berbagai gejolak yang bisa diakhiri dengan manis, “ ungkapnya.

Setelah pergantian kepemimpinan dari masa ke masa, tutur Sarno, masalah kepemiluan di Indonesia terus mengalami perkembangan dan  perubahan. Berbagai  upaya  di lakukan  dalam  rangka memperbaiki jalannya penyelenggaraan pemilu.

Salah satu hal penting dalam perbaikan sistem kepemiluan di Indonesia, adalah terbitnya Undang-undang Pemilu. Dari sekian kali perubahan regulasi kepemiluan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang digunakan untuk pelaksanaan Pemilu 2019, nyatanya masih digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. “Dengan berbagai dinamika kepemiluan yang sudah terjadi, pertanyaannya kemudian, sejauh mana kesiapan penyelenggara pemilu menghadapi Pemilu 2024 yang digelar serentak. Dalam hierarki penyelenggara pemilu, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 20017 Tentang Pemilu Bab I Pasal 6, KPU terdiri dari: KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPLN. Dari masing-masing tingkatan ini, mereka mempunyai tugas dan peran sesuai dengan kapasitas dan wilayah kerjanya, “ tuturnya.

Memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, kata Sarno, seluruh KPU provinsi se Indonesia  memastikan tahapan dilaksanakan sesuai yang  telah ditetapkan. Tahapan pemilu itu diatur di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di aturan itu, tahapan Pemilu 2024 dimulai dari Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, Penetapan peserta pemilu, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Kemudian, berlanjut ke tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Tahapan Masa kampanye pemilu; Masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan hasil pemilu, Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.   .

Saat ini, kata Sarno KPU RI telah menetapkan bahwa Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024 lewat SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022. Dengan keputusan itu, maka, di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia, KPU melakukan konsolidasi dan menyiapkan pemantapan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.

Selanjutnya KPU baik Nasional, Provinsi Kabupaten/Kota secara reguler  langsung melaksanakan semua tahapan. “Selain telah menetapkan jadwal Pemilu 2024, KPU juga sudah menetapkan peserta Pemilu 2024, lewat Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022, yang terdiri dari 24 partai politik, yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh.

Secara nasional KPU telah menetapkan data pemilih berupa data pemilih tetap. Penetapan ini  melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2023. Adapun rinciannya sebagai berikut: Total pemilih ada 204.807.222 yang terdiri dari laki-laki: 102.218.503 dan perempuan 102.588.719. Untuk pemilih dalam negeri ada 203.056.748  dan pemilih luar negeri ada 1.750.474.

Berhasilnya kita sebagai bangsa melewati Pemilu 2019 dengan damai, kata Sarno, harus jadi motivasi selanjutnya dalam menggelar Pemilu 2024 dengan aman dan damai. Pemilu 2019 merupakan pemilihan yang sangat luar biasa karena pemilih pada saat masuk ke tempat pemungutan suara itu membawa lima surat suara. Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, Surat  suara untuk DPR RI, Surat suara untuk DPD,  surat suara untuk DPRD Provinsi dan Surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota.

Pemilu 2019 juga menyatukan dalam satu hari yang bersamaan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sekaligus juga memilih para wakil rakyat untuk DPR, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota. “Pemilihan umum tahun 2024 sepertinya tidak akan jauh berbeda dengan pemilu tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penerapan regulasi Pemilu 2024 masih tetap menggunakan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Optimisme penyelenggaraan pemilu tahun 2024 harus terus dijaga dan ditingkatkan dengan mengilhami tema Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat. Mari kita songsong Pemilu 2024 dengan penuh riang gembira. Pemilu adalah sarana integrasi bangsa dan amanat konstitusi UUD 1945, “ pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 118 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…

Berita

Views: 141 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…