Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Penginapan 88 Nibung Mukomuko Digrebek Polisi Amankan Dugaan Pekerja Seks Komersil Bawah Umur

×

Penginapan 88 Nibung Mukomuko Digrebek Polisi Amankan Dugaan Pekerja Seks Komersil Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 224

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berdasarkan Lapran Polisi LP/A/03/SPKT SAT RESKRIM/POLDA BENGKULU TANGGAL 25 JUNI2023 Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Mengkulu Minggu 24 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penggrebetan pada sebuah Penginapan Nibung 88 yang diduga milik Salah seorang PNS, di Mukomuko berlokasi di Jalan Danau Nibung, Desa Ujung Pdang, Kecamatan, Kota dengan dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang lebih dikenal sebagai penjual perempuan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan Laporan terkait dengan hal tersebut sekira pukul 21.00 Wib Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Fajri Ameli Putra STK SIk langsung mengamankan 1 orang pelaku berinisial SRW alias C umur 16 tahun warga Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh,yang bertindak sebagai Mucikari dan dua orang pekerja seks untuk dimintai keterangan di Mapolres Mukomuko.

Dalam keterangan pelaku bahwa akasi yang dilakukan pelaku dalam hal ini mucikari (penjuak atau perantara pekerja seks) telah melakukan aksi sejak tahun 2020 silam dan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah) dari tips tambhan konsumen dan biaya setoran para pegawai tersebut.

Adapun tariff dari Pekerja seks mencapai Rp. 700.000,. untuk dua kali melakukan hubungan badan dengan rincian nya 200.000 untuk sewa kamar, 400.000 untuk PSK dan untuk mucikari 100.000. dimana pekerja seks tersebut masih bawah umur, V 18 tahun, Y15 tahun, dan D sudah 24 tahun.

Ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH pada awak media melalui press riliese pada senin (26/6), dikatakan nya juga” dengan demikian pelaku dijerat dengan pasal 12 jo pasal 13 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekersan seksual dan atau pasal 26 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan ataun pasal 506 KUHP,” pungkas Kapolres .(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *