Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Pelayanan Penyaluran BBM di SPBU Bandaratu Mukomuko, Ini Penjelasan Pertamina

×

Pelayanan Penyaluran BBM di SPBU Bandaratu Mukomuko, Ini Penjelasan Pertamina

Sebarkan artikel ini

Views: 67

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sistem pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bandaratu Kota Mukomuko, Kecamatan Kota, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sudah di ambil alih oleh anak PT Pertamina Retail sebagai salah satu anak usaha PT Pertamina Patra Niaga dalam menangani penyaluran BBM.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui penyalur sesuai ketentuan dalam penyaluran BBM Pertamina hanya mengikuti aturan dari pemerintah sesuai surat edaran. Hal tersebut diungkapkan  Wiwiet selaku SBM Rayon II Bengkulu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

“Didalam SE tersebut berbunyi Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” terangnya.

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas dan minyak. Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut,” lanjutnya.

“Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU,” ungkapnya.

Menurutnya, pengguna akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

“Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),” terangnya.

Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU. Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

Kemudian BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.

Wiwiet juga mengatakan begitu juga di Mukomuko, Pertamina mengikuti aturan dari pemerintah sesuai dengan peraturan BPH Migas No. 17 tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Misalnya pengguna BBM dari Nelayan, perusahan UMKM, Pertanian. Jika mereka ingin mendapatkan BBM mereka harus mengantongi surat rekomendasi masing-masing dari dinas instansi terkait. Nelayan dari Dinas Kelautan, UMKM dari Disperindag-Kop, Petani dari Dinas Pertanian.

“Soal melayani para pedagang eceran itu memang tidak dibolehkan seperti SE tadi. Pertamina tidak boleh menyalurkan pada titik akhir eceran untuk di diperjualbelikan lagi untuk mencari keuntungan,” tandas Wiwiet.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *