Views: 82
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pelantikan PWI ilegal beberapa hari lalu, terkesan dipaksakan, diduga telah mengenyampingkan UUPers, no 40 Tahun 1999 dan PD – PRT.
Konferensi pada tanggal 18 Maret 2023 oknum Zulkifli alias Cong yang sudah 7 tahun pensiun sebagai ASN RRI Bukittinggi. Kehadiran sebagai hak pilih, melanggar, Bab III, keanggotaan pasal 5 ayat 1, dan dipertegas PD – PRT pasal 7 ayat 3, PRT pasal 7 ayat 1, butir b, PRT pasal 7 ayat 4, huruf 1 B, 1 C, dan 1 D, namun segala aturan UU Pers dikesampingkan dengan kebijakan PWI Propinsi.
Dengan kisruh dan krumuk- krumuk yang terjadi dipaksakan pelantikan, ditanggapi tokoh masyarakat dan wakil rakyat kota Bukittinggi.
Suharnel, MM DT Basa menanggapi persoalan kisruh dan krumuk krumuk PWI Bukittinggi.
“Sebaiknya diadakan Pleno tertutup agar bisa dikeluarkan somasi nantinya dan disarankan untuk kunsultasi hukum langkah-langkah yang disesuaikan dengan aturan yang ada.Diharapkan kepada internal Pers agar tidak mengeluarkan steatmen dalam kondisi sekarang, dan jangan terpancing untuk akan terjadinya PWI tandingan yg akan merugikan profesi jurnalistik. Ini tahun Politik yang sarat kepentingan akan tetapi jangan sampai mencederai profesi jurnalistik,” ulas Dt Basa pengamat Jurnalis.
Wakil Rakyat DPRD Bukittinggi Nur Hasra, turut berpendapat bahwa wartawan sebagai penyambung lidah masyarakat, apapun organisasi harus transparansi, dan kedepankan aspek keadilan, apalagi dalam pembentukan pengurus, kita hindari dari intrik-intrik dan adanya pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya.
Wakil pimpinan DPRD Nur Hasra, mengamati ketika pembentukan pengurus terjadi, adanya oknum yang tidak berhak untuk melakukan hak pilihnya.
“Jika sudah diawali dengan kisruh, bagaimanakah kedepannya perjalanan organisasi, akan terjadi kubu-kubuan,” ulasnya mengingatkan.
Semua anggota, wartawan bebas memberikan suara tanpa adanya yang mempengaruhi, tapi jangan paksakan kehendak untuk mensukseskan seseorang.
Jadikan kritikan sebagai perbaikan dan jadikan pelajaran, sehingfa tidak ada yang dirugikan dan dispelekan kritikan anggota, pesan wakil rakyat itu. Ditubuh organisasi harus berpijak Undang-Undang, ikuti mekanismenya serta aturan, jika hal itu dilanggar maka sama dengan hukum rimba.
Nur Hasra turut menanggapi pentingnya laporan keuangan dalam suatu organisasi. Asas transprasi menjadi pokok utama berjalannya organisasi secara profesional.
“Terkait LPJ Keuangan suatu organisasi itu penting, karena mencerminkan keprofesionalan kita untuk menjalankan organisasi, srtiap organisasi harus transparan kesemua internalnya, apalagi terkait keuangan, masalah dana sangat sensitif sekali dalam berorganisasi.” pungkas Nur Hasra. (Yet)