Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Tokoh Masyarakat serta Wakil Rakyat Tanggapi Kisruh PWI Bukittinggi

×

Tokoh Masyarakat serta Wakil Rakyat Tanggapi Kisruh PWI Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

Views: 82

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pelantikan PWI ilegal beberapa hari lalu, terkesan dipaksakan,  diduga telah mengenyampingkan UUPers, no 40 Tahun 1999 dan PD – PRT.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Konferensi pada tanggal 18 Maret 2023 oknum Zulkifli alias Cong yang sudah 7  tahun pensiun sebagai ASN RRI Bukittinggi. Kehadiran sebagai hak pilih, melanggar, Bab III, keanggotaan pasal 5 ayat 1, dan dipertegas PD – PRT pasal 7 ayat 3, PRT pasal 7 ayat 1, butir b, PRT pasal 7 ayat 4, huruf 1 B, 1 C, dan 1 D, namun segala aturan UU Pers dikesampingkan dengan kebijakan PWI Propinsi.

Dengan kisruh dan krumuk- krumuk  yang terjadi  dipaksakan pelantikan, ditanggapi tokoh masyarakat dan wakil rakyat kota Bukittinggi.

Suharnel, MM DT Basa menanggapi persoalan kisruh dan krumuk krumuk PWI Bukittinggi.

“Sebaiknya diadakan Pleno tertutup agar bisa dikeluarkan somasi nantinya dan disarankan untuk  kunsultasi hukum langkah-langkah yang  disesuaikan dengan  aturan yang ada.Diharapkan kepada internal Pers agar tidak mengeluarkan steatmen dalam kondisi sekarang, dan jangan terpancing untuk  akan terjadinya PWI tandingan yg akan merugikan profesi jurnalistik. Ini tahun Politik yang sarat kepentingan akan tetapi jangan sampai mencederai profesi jurnalistik,” ulas Dt Basa pengamat Jurnalis.

Wakil Rakyat DPRD Bukittinggi Nur Hasra, turut berpendapat bahwa wartawan sebagai penyambung lidah masyarakat, apapun organisasi harus transparansi, dan kedepankan aspek keadilan, apalagi dalam pembentukan pengurus, kita hindari dari intrik-intrik dan adanya pihak-pihak  yang memaksakan kehendaknya.

Wakil pimpinan DPRD Nur Hasra, mengamati ketika  pembentukan pengurus  terjadi, adanya  oknum yang tidak berhak untuk melakukan hak pilihnya.

“Jika sudah diawali dengan kisruh, bagaimanakah kedepannya perjalanan organisasi, akan terjadi kubu-kubuan,” ulasnya mengingatkan.

Semua anggota, wartawan bebas memberikan suara tanpa adanya yang mempengaruhi, tapi jangan paksakan  kehendak untuk mensukseskan seseorang.

Jadikan kritikan  sebagai  perbaikan dan jadikan pelajaran, sehingfa tidak ada yang dirugikan dan dispelekan kritikan  anggota, pesan wakil rakyat itu. Ditubuh organisasi  harus berpijak Undang-Undang, ikuti mekanismenya serta aturan, jika hal itu dilanggar maka sama dengan hukum rimba.

Nur Hasra turut menanggapi pentingnya laporan keuangan dalam suatu organisasi. Asas transprasi menjadi pokok utama berjalannya organisasi secara profesional.

“Terkait LPJ Keuangan suatu organisasi itu penting, karena mencerminkan keprofesionalan kita untuk menjalankan organisasi, srtiap organisasi  harus transparan  kesemua internalnya, apalagi terkait keuangan, masalah dana sangat sensitif  sekali  dalam berorganisasi.” pungkas Nur Hasra. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *