Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pengedar Pupuk Palsu

×

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pengedar Pupuk Palsu

Sebarkan artikel ini

Views: 63

PEKANBARU, JAPOS.CO – Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau Mendapatkan Informasi bahwa adanya1 unit mobil Mitshubishi colt diesel yang bermuatan 135 karung Pupuk NPK Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Teguh Widodo menyampaikan, Pukul 17.30 wib anggota Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan terhadap 1 unit mobil Mitshubishi colt diesel dengan nopol BM 8148 DB, dan menemukan 135 karung dengan ukuran masing-masing 50 kg/karung dengan merek Mahkota Fertilizer di Jalan Siak 2 Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, Rabu t(24/5/2023) sekira pukul 16.00 Wib,” ungkap Teguh.

Selanjutnya Petugas mengamankan 3 orang pria yaitu MRA, PN dan SR beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap 2 orang Tersangka yakni MRA dan PN selaku pemilik pupuk dan orang yang mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut,” jelas Teguh.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang menyampaikan,  anggota Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau berangkat ke Kota Dumai untuk melakukan pengembangan perkara dan melakukan pengecekan ke gudang guna untuk dilakukan pemasangan Police line dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Sarbini (85) sebagai pemilik rumah yang dijadikan gudang tempat pupuk tersebut berasal, yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Kota Dumai. Kata Nandang.

Sarbini mengatakan bahwa benar rumah tersebut disewa oleh ER dengan biaya sewa 1 Juta Rupiah perbulannya sementara ER kabur masih dalam Pencarian,” tambah Nandang.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Mitshubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan Nomor Polisi BM 8148 DB, 1 buah STNK Mitshubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BM 8148 DB dengan Nama Pemilik Sri Joko Suseno, 1 buah kunci mobil, 135 karung dengan ukuran 50 Kg dengan merek Mahkota Fertilizer, 1 unit HP merek Redmi Note 8, 1 unit handphone dengan merek Samsung N12.

Dugaan tindak pidana dibidang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Perlindungan Konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *