Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Residivis Sekaligus Bandar Sabu di Tangkap Polsek Tanah Jawa

×

Residivis Sekaligus Bandar Sabu di Tangkap Polsek Tanah Jawa

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di pekan Tanah Jawa Kelurahan Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang berinisial SRM (AD) membeli/menyimpan dan memiliki Narkotika diduga jenis sabu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan selanjutnya penangkapan terhadap orang yang di duga Bandar Narkotika jenis Shabu shabu.

Hasil penyelidikan/ pengintaian membuahkan hasil, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan Penggerebekan Rumah milik SRM (AD) dan langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang di duga Bandar Narkotika jenis shabu shabu SRM (AD).

Usai penangkapan dan penggeledahan di duga pelaku SRM (AD) menunjukkan barang yang di duga narkotika sebanyak 1 (Satu) plastik klip sedang yang tembus pandang di duga berisikan kristal di duga narkotika jenis shabu shabu. Dengan berat bruto 1.25 gram, 34 (Tiga puluh empat) plastik klip kecil yang tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu. Dengan berat bruto 5.45 gram. Dan di akui barang tersebut milik nya sendiri.

SRM (AD), pria 42 Tahun, wni, kristen, warga Pekan Tanah Jawa Kel. Tanah Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa, ditemukan 1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip besar Berisi Narkotika jenis Shabu, 34 (Tiga puluh empat) Bungkus Plastik Klip kecil Berisi Narkotika jenis Shabu, 3 (Tiga) Bal Plastik Klip kosong, 1 (Satu) buah Hp Android warna hitam merk Vivo 1820 warna biru berkesing hitam, 1 (satu) Buah timbangan elektrik merk Pro 50 warna hitam, Uang tunai Sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

SRM(AD) mengaku membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang pria yang Inisial HDR warga Siantar, pelaku kemudian diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Sanggam Manik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *