Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran Resmi Dicopot

×

Jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran Resmi Dicopot

Sebarkan artikel ini

Views: 95

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata resmi mencopot jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten  Pangandaran, Dani Hamdani. Pencopotan tersebut buntut dari kasus dugaan pungli dan intimidasi guru ASN yang sempat viral.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dani Hamdani resmi dicopot dan diberhentikan dari jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran sejak Selasa (16/5). “Hasil rapat koordinasi tim khusus untuk menangani kasus Husein guru ASN yang viral, kami secara resmi memberhentikan Dani Hamdani dari jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran,” kata H Jeje kepada para awak media, Sabtu (20/5).

Keputusan pencopotan Dani berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data kasus Husein oleh tim khusus yang dipimpin Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dengan anggota Sekda dan sejumlah pejabat terkait dan Inspektorat.

“Kami menemukan fakta jika kasus Husein bukan hanya dugaan pungli dan intimidasi, selain itu juga gaji yang tidak dibayarkan,” ungkap H. Jeje.

Bupati Pangandaran menegaskan fakta yang terhimpun mendapatkan kesimpulan jika Kepala BKPSDM Pangandaran dengan bawahannya telah melakukan dua tuduhan, diantaranya intimidasi dan pungli.

“Sebagai bupati saya tetap mempunyai kewenangan subjektif. Artinya rotasi mutasi dan pemindahan pejabat kewenangan kepala daerah untuk dengan acuan kepentingan pemerintahan,” tegas H. Jeje.

Bupati Pangandaran mengatakan pemberhentian kepala BKPSDM Pangandaran telah dipertimbangkan sedemikian rupa dan telah subjektif dalam mengambil keputusan tersebut.

“Dani Hamdani saat ini resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala BKPSDM Pangandaran,” kata H. Jeje.

Sementara terkait pembinaan eks Kepala BKPSDM Dani Hamdani akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Dani dapat meminta perlindungan ke KASN, namun kami tegas tetap memberhentikan jabatannya,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *