Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Oknum di Pengadilan Negeri Siak Diduga Terima Suap Eksekusi Lahan Dilaporkan ke KPK.

×

Oknum di Pengadilan Negeri Siak Diduga Terima Suap Eksekusi Lahan Dilaporkan ke KPK.

Sebarkan artikel ini

Views: 86

PEKABARU, JAPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau melaporkan oknum di Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH, selaku kuasa dari pemilik lahan bersertifikat menjelaskan, pihaknya bersama perwakilan masyarakat yang bersengketa dengan PT DSI melaporkan temuan itu ke KPK.

“Pagi ini kita bersama masyarakat yang menjadi korban permasalahan lahan dengan PT DSI, dalam hal ini ada keterkaitan dengan oknum di PN Siak pada eksekusi pengadilan terkait sengketa lahan,” kata Sunardi, usai menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih, KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan Sunardi, Constatering dan Eksekusi yang dilakukan oleh PN Siak tersebut dilaksanakan pada objek yang salah. Lahan tersebut adalah milik masyarakat yang tidak termasuk dalam gugatan.

“Gugatan ini antara PT DSI dengan PT Karya Dayun. Sedangkan lahan tersebut adalah tanah milik masyarakat yang sudah bersertipikat. Inj tidak ada dalam gugatan dan itu tidak masuk dalam putusan. Ini masih tetap dipaksakan,” jelas Sunardi.

pihaknya menemukan indikasi dugaan suap dengan adanya bukti titipan uang sebesar Rp7 miliar yang stand by pada dua bank swasta berbeda di Pekanbaru.

“Menurut pengakuan dari saksi kami, bahwa uang tersebut diduga akan diberikan sebagai hadiah apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu bisa terlaksana,” bebernya.

Uang dengan nilai fantastis itu diduga sebagai kompensasi apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu berhasil dilaksanakan.

“Kami memiliki bukti permulaan atas dugaan suap senilai Rp7 M, dimana uang itu diduga diberikan sebagai hadiah dan jasa terkait keberhasilan dalam melaksanakan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Uang itu dititip terpisah di dua bank swasta berbeda Rp5 M dan Rp2 M,” ucap Sunardi.

PT DSI merasa sudah menang melawan PT Karya Dayun, sehingga hak-hak masyarakat ini terabaikan dan terjadi perampasan-perampasan hak di dalamnya,” beber Sunardi.

Sunardi kembali membeberkan, sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT DSI belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Artinya, dalam peraturan perkebunan, perusahaan tersebut ilegal dan izin lokasi yang dimiliki sudah mati karena habis masa berlakunya. Dalam diktum ke sembilan peraturan Menteri Kehutanan itu menyatakan bahwa apabila dalam jangka satu tahun HGU tidak diurus, maka perizinan pelepasan kawasan itu batal dengan sendirinya,” lanjut Nardi

“Ini ada apa? Sedangkan di dalam objek yang dilakukan Constatering dan Eksekusi itu bukan lahan yang dimaksud. Itu lahan milik warga yang bersertifikat hak milik. SHM merupakan hak tertinggi yang diberikan negara, Sertipikat ini sah dan berlaku dan kita sudah pertanyakan pada instansi pertanahan (BPN Siak),” pungkasnya.

Selain dugaan suap, oknum di PN Siak juga diduga telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi

Faktanya, Constatering (pencocokan) yang dilakukan Kadaster yang ditunjuk pada saat itu telah memberi tau kepada PN Siak bahwa di areal yang akan di Constatering dan Ekskusi terdapat SHM milik orang lain.

Dari pantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK, perwakilan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Riau (Gemari) juga membentangkan spanduk yang meminta KPK segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *