Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Gonjang Ganjing Tanggal HUT Kabupaten Mukomuko, DPRD dan Pemkab Kembali Tinjau Perda Nomor 3 Tahun 2008

×

Gonjang Ganjing Tanggal HUT Kabupaten Mukomuko, DPRD dan Pemkab Kembali Tinjau Perda Nomor 3 Tahun 2008

Sebarkan artikel ini

Views: 81

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Gonjang ganjing penetapan tanggal hari jadi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sejak diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan setiap 25 Februari.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ini, Pemkab bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko tengah membahas peninjauan kembali Perda Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan hari jadi Kabupaten Mukomuko pada tanggal 25 Februari.

Fraksi-fraksi telah memberikan pandangan terhadap rencana tersebut. Bupati Mukomuko juga telah menjawab pandang fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Mukomuko yang dilaksanakan, Senin (22/5) kemarin.

Saat dikonfirmasi Bupati Sapuan SE MM Aka CA CPA CPI usai rapat paripurna mengatakan dilakukannya peninjauan kembali Perda tentang penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko ini atas aspirasi para tokoh pemekaran Kabupaten Mukomuko yang diusulkan langsung kepada DPRD Mukomuko.

Atas dasar itu, kata Sapuan, Pemkab dan DPRD Mukomuko memberikan ruang untuk meninjau kembali tanggal yang ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Mukomuko.

“Dasar kita membahas kembali penetapan hari jadi ini atas usulan para tokoh pemekaran Kabupaten. Kita buka ruang itu,” kata Sapuan kepada wartawan di gedung DPRD Mukomuko.

Dijelaskannya, Kabupaten Mukomuko dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 bersama dua kabupaten lain.

Yakni Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Mukomuko, pada 2008 memilih waktu saat undang-undang tersebut diketuk palu oleh DPR RI yakni 25 Februari sebagai hari jadi.

Sementara, dua kabupaten lain menetapkan hari jadi daerah mereka pada 23 Mei bertepatan pada saat dilantiknya carateker Bupati di daerah masing-masing.

Meski dibentuk berdasarkan Undang-undang yang sama, pelaksanaan hari jadi Kabupaten Mukomuko berbeda dengan hari jadi Kabupaten Kaur dan Seluma.

“Mukomuko memilih pada saat Undang-undang diketuk palu yaitu tanggal 25 Februari 2023. Seluma dan Kaur memilih 23 Mei karena tanggal 23 Mei 2023, ditetapkan pemerintahan di 3 daerah otonom baru yang tidak lain Mukomuko, Seluma, dan Kaur. Sehingga perayaan HUT Mukomuko dengan Seluma dan Kaur tidak seragam,” papar Sapuan.

Ditambahkan Bupati, dibukanya ruang peninjauan kembali penetapan tanggal hari jadi atau HUT Kabupaten Mukomuko tidak lain untuk menyatukan pendapat dan menetapkan waktu terbaik kapan HUT Mukomuko diperingati.

“Pada akhir nya kemudian, kesepakatan itu justru semakin mempererat persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Apapun keputusan nanti, yang jelas kita bahas bersama,” ujar bupati.(JAPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *