Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Marno Pengendali 411Kg Narkotika Ditangkap di Malaysia

×

Marno Pengendali 411Kg Narkotika Ditangkap di Malaysia

Sebarkan artikel ini

Views: 99

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengendali ratusan kilogram narkotika yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau, Marno, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Johor (JJ), Malaysia. Dalam operasi yang dilakukan, Marno diamankan beserta barang bukti seberat 62 kg sabu.Kamis (4-Mei-2023)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

sebelumnya Polda Riau telah berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan temuan barang bukti yang fantastis. Sebanyak 411 kg sabu telah diamankan dari 4 laporan polisi (LP).

Salah satu penangkapan penting dilakukan pada akhir Januari 2023 di Kota Pekanbaru, di mana sebanyak 276 kg sabu berhasil disita. Dalam operasi tersebut, lima pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang tewas karena mencoba melawan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur, Senin (22/5/2023) mengungkapkan bahwa Marno berhasil ditangkap di Kota Johor, Malaysia. Pihak kepolisian telah mengungkap beberapa anggota jaringan yang terkait dengan Marno, termasuk anak dan istri Marno yang terlibat dalam pengendalian ratusan kilogram sabu.

Selama ini, jaringan Marno telah mengedarkan 121 kg sabu pada tahun 2022 dan 290 kg sabu pada tahun 2023. Totalnya, sebanyak 411 kg sabu telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang.

Yos Guntur menjelaskan bahwa sebelum penangkapan di Malaysia, anak dan istri Marno berhasil ditangkap di Dumai setelah kembali dari Malaysia.

Marno merupakan DPO yang dicari oleh Polda Riau, dan pihak kepolisian Indonesia telah berkomunikasi langsung dengan Kepolisian Malaysia mengenai keberadaannya di wilayah mereka.

Kerja sama yang baik antara Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Malaysia telah membuahkan hasil dengan penangkapan Marno. Kedua belah pihak mengapresiasi kerja sama bilateral yang kuat antara Indonesia dan Malaysia dalam upaya memberantas kejahatan lintas negara.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *