Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

PBB-P2 Merupakan Salah Satu Sektor Andalan bagi Pendapatan Daerah

×

PBB-P2 Merupakan Salah Satu Sektor Andalan bagi Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

Views: 84

BANJAR, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Banjar, menetapkan target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 pada tahun ini meningkat sebesar 27,434 persen atau sebesar Rp1.771.013.312 miliar dari target tahun 2022. Pemerintah kota pun bakal memberikan reward atau bonus bagi desa/kelurahan dengan kategori tercepat dalam pembayaran pajak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Demikian dikatakan Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih saat acara distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2023 di Aula Somahna Bahja Dibuana Setda Banjar, Senin (27/2). “Ada reward bagi desa/ kelurahan yang tercepat melunasi pembayaran PBB-P2. Bagi masyarakat saya harap bisa taat bayar pajak untuk kontribusi pembangunan daerah,” kata Hj. Ade Uu kepada para awak media, Senin (27/2).

Walikota Banjar menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sektor andalan bagi pendapatan daerah. Semakin besar pendapatan yang masuk akan berdampak positif pada meningkatnya dana transfer ke desa. Oleh sebab itu, Walikota Banjar menginstruksikan Kepala Desa dan Lurah untuk segera mendistribusikan SPPT yang telah diberikan. Selain itu Kepala Desa dan Lurah juga diminta melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang ada di setiap daerahnya masing-masing. “Kepada Camat agar mengkoordinir Desa dan Kelurahan yang ada di wilayahnya. Agar PBB-P2 dapat lunas sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2023,” jelas Hj. Ade Uu.

Walikota Banjar mengingatkan para kepala OPD dan ASN di lingkup pemerintah kota Banjar dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam melunasi pembayaran PBB-P2 tahun 2023 sebelum jatuh tempo. Apabila terdapat PNS yang kedapatan memiliki tunggakan, maka kepala desa/Lurah bisa langsung melaporkan ASN yang menunggak pajak tersebut. “Apabila ada PNS Kota Banjar yang memiliki tunggakan saya minta kepada kepala desa dan Lurah dapat melaporkannya kepada saya,” tegas Hj.Ade Uu.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, mengatakan, Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2023 yaitu sebanyak 118.623 lembar. Adapun jumlah ketetapan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2 tahun 2023 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yaitu sebesar Rp8.226.698.348 miliar.

Dari jumlah ketetapan pokok PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak tersebut, lanjutnya, terdapat kenaikan 27,434 persen. Kenaikan tersebut setara dengan Rp1.771.013.312 miliar jika dibandingkan dengan jumlah ketetapan PBB-P2 pada tahun 2022. “Terjadi kenaikan target PBB-P2 sebesar 27,434 persen atau Rp1.771.013.312 miliar jika dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Lanjutnya mengatakan, untuk memudahkan transaksi pembayaran PBB-P2 pada saat ini pihaknya telah membuka layanan pembayaran digital internet banking. Pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan di Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Bank BJB dan kanal pembayaran digital lainnya.

Layanan pembayaran digital tersebut untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi di lapangan. Seperti lambatnya pelunasan dan problem lain yang menimbulkan kelalaian dalam pembayaran. “Kami juga menyediakan aplikasi iPBB Kota Banjar berbasis android. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Playstore untuk mengetahui jumlah tagihan PBB-P2,” pungkasnya. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *