Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJawa BaratKupas-Tuntas

Kepsek SMA Negeri 9 Diduga Korupsi Dari PPDB Hingga DAK ?

×

Kepsek SMA Negeri 9 Diduga Korupsi Dari PPDB Hingga DAK ?

Sebarkan artikel ini
SMA Negeri 9

Views: 266

BANDUNG, JAPOS.CO – Kendati pemerintah sangat serius memenuhi anggaran 20% untuk pendidikan, masih ada saja yang berani menggerogoti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan ke sekolah. Nah, inilah yang diduga terjadi di SMA Negeri 9 Bandung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sumber JAPOS.CO mengatakan pada tahun anggaran 2022 lalu Dana Alokasi Khusus untuk renovasi berat 13 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, dan 3 ruang laboratorium IPA.  “Pemerintah melalui DAK bidang pendidikan yang bersumber dari APBN 2022 mengalokasikan anggaran untuk 17 ruang tersebut sebesar Rp. 2,7 miliar”, papar sumber yang wanti-wanti untuk tidak menulis namanya itu kepada JAPOS.CO (13/1).

Dilanjutkan sumber, pihak sekolah menggunakan material bekas bongkaran terutama bagian atap yaitu genteng bekas dicat dan kaso-kasonya. “Padahal itu jelas melanggar RAB yang menentukan harus menggunakan baja ringan dan genteng metal pasir. Pengawas dari Disdik Jabar dan dari Kementerian Pendidikan menegur dan memerintahkan untuk membongkar atap 8 kelas dan menggantinya sesuai spek dalam RAB. Gara – gara inilah budget jadi meningkat dan dana Rp. 2,7 miliar itu tidak cukup”, urai sumber tersebut.

Masih kata sumber tersebut, pihak sekolah membebankan kekurangan biaya sebesar Rp. 400 juta kepada orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah. “Tentu saja berujung kepada orang tua peserta didik. Material bekas bongkaran yang seharusnya adalah aset Pemerintah Provinsi Jabar dijual dan uangnya disakuin. Ini Kepala Sekolahnya sudah keterlaluan.”, kata sumber.

Bisnis PPDB

SMA Negeri 9 Bandung dengan alamat di Jalan Suparmin No. 1 A, Bandung, terletak bertetangga dengan Pangkalan Udara TNI AU Husein Sastranegara, Bandung. Karena dilingkungan TNI AU, ada kebijakan pihak sekolah untuk memprioritaskan putra-putri TNI AU. Kondisi ini juga diduga dimanfaatkan Kepala Sekolah untuk meraup keuntungan dimusim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Informasi yang dihimpun dari lapangan PPDB tahun 2022 lalu menerima sekira 127 peserta didik baru melalui jalur “eng Ing eng” ini.

Sumber JAPOS.CO mengungkap ada hal yang sangat berani dilakukan Panitia PPDB SMA Negeri 9 dengan mengutip Rp. 6 juta DSP berkedok Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dari setiap siswa jalur TNI – AU, atau total Rp. 762.000.000,-. “Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang PPDB. Pihak sekolah berdalih mengutip peserta didik baru jalur TNI AU untuk membangun gedung Aula. Selain itu ada juga PPDB jalur “odong-odong” (jalur sogok-red.). Khusus jalur ini pihak sekolah meraup keuntungan yang lumayan. Dari PPDB jalur ini pihak sekolah meraup keuntungan yang cukup besar yang dikutip dari 92 orang tua peserta didik baru”, ungkap sumber tersebut kepada JAPOS.CO melalui ponsel (2/2).

Ditambahkan sumber, bahkan pihak Komite Sekolah berani menerbitkan Surat Edaran meminta Sumbangan Pendidikan.

“Pihak Komite Sekolah meminta sumbangan Rp. 300 ribu untuk setiap peserta didik. Ketentuannya bagi orang tua yang mampu itu adalah batas minimal artinya bisa lebih besar. Sedang untuk orang tua kurang mampu itu dijadikan patokan batas maksimal. Surat Edaran ini dikabarkan sudah ditarik setelah ditegur Saber Pungli Jabar”, ungkapnya.

Sumber JAPOS.CO mengatakan pihak Saber Pungli Jabar sudah mengantongi alat bukti berupa bukti transfer uang dari orang tua peserta didik ke rekening Komite Sekolah. Menurut sumber tersebut untuk perbuatan melawan hukum, Komite Sekolah bisa dijerat pidana dan Kepala Sekolahnya bisa diusut dan dikenakan sangsi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Tapi, lanjutnya, bila Kepala Sekolah ada indikasi dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tentu saja yang akan menindaknya adalah Aparat Penegak Hukum dan Dinas Pendidikan Jabar juga harus segera menindaknya. “Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Bandung itu juga sebagai Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kota Bandung. Jadi bisa saja perbuatan tidak terpuji ini ditiru oleh Sekolah lainnya. Setidaknya sudah saya kantongi 4 sekolah lagi yang melakukan hal yang mirip itu.

Kepala SMA Negeri 9 Bandung, Dr.H. Andang Segara, M.M.Pd dikonfirmasi melalui surat tanggal 31 Januari 2023 tidak menanggapinya. Dihubungi melalui telepon selulernya baik telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak ada respon.

Anggota Kelompopk Ahli Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat, HM Iriyanto ketika dimintai komentarnya, kepada JAPOS.CO melalui telepon seluler (2/2), mengaku telah menegur pihak SMA Negeri 9 Bandung.

“Surat edaran dari komite sekolah itu bertentangan dengan Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Pergub No.97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Dalam surat edaran itu menetapkan angka Rp. 300 ribu dengan kata batasan minimal dan maksimal. Artinya kan ada penetapan batas. Waktunya juga ditetapkan setiap bulan. Orang tua disuruh menandatangani pernyataan bermeterai kesanggupan memberikan sumbangan. Seharusnya sumbangan itu tidak harus sama besarannya. Besaran sumbangan tidak boleh ditentukan, termasuk waktunya”, tandas Iriyanto.

Dikatakan Iriyanto, bila pihak sekolah menganggap pungutan itu tidak menyalahi aturan dan benar. silakan saja lanjutkan. “Katanya sudah mencabut surat edaran itu, tapi transfer masih jalan. Saya punya buktinya. Silakan aja lajutkan bila menganggap itu benar. Tapi kita akan uji nanti”, tandasnya.

Ditanya tentang adanya dugaan korupsi PPDB dan penggunaan dana DAK, Irianto mengaku baru tau dari JAPOS.CO.

Sementara Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 9 Bandung, Sopia Rusdoyo Punsu menjawab pertanyaan japos.co melalui telepon seluler (2/2), membenarkan Surat Edaran itu. Dikatakan Rusdoyo, Surat Edaran itu dasarnya rapat Komite Sekolah terkait RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) tahun 2022-2023.

“Kita defisit sebesar Rp. 3,6 miliar. Jadi solusinya kita sepakat untuk melakukan iuran bersama. Dari jumlah siswa 1.147 siswa kita tetapkan 1000 siswa untuk bisa berpartisipasi dengan bervariasi. Bagi orang tua berekonomi berlebih batas minimal Rp. 300 ribu. Sedang yang kondisi ekonominya kurang mampu batas maksimal Rp. 300 ribu. Jadi angka Rp. 300 ribu itu gambaran idealnya. Bahkan yang kurang mampu sumbangan dalam bentuk yang lain juga boleh. Kita tidak melibatkan Kepala Sekolah. Bantuan dari pemerintah itu tidak cukup. Kita masih membutuhkan dari masyarakat”, ujar Rusdoyo.

Ditambahkannya, defisit  itu karena baik dana Batuan Operasional Sekolah (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOPD) tidak bisa mencukupi semua kegiatan di sekolah. “Honor untuk 58 tenaga guru honorer sering terlambat. Sekarang saja sudah 4 bulan belum dibayar. Sekolah sangat terbantu dengan adanya guru honorer karena di SMA Negeri 9 cuma ada 22 guru yang dari ASN. Kegiatan ekstrakurikuler juga membutuhkan biaya tidak kecil. Saya akan maju terus memperjuangkannya. Kita tidak akan mengembalikan uang yang sudah masuk”, tandas Rusdoyo. @Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *