Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kejari Kota Banjar Pastikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Berlanjut

×

Kejari Kota Banjar Pastikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Views: 58

BANJAR, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, memastikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Desa Balokang, Kecamatan Banjar masih terus berlanjut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kajari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, didampingi Kasi Pidsus Mohammad Hari mengatakan, saat ini kasus tersebut tinggal menunggu penghitungan akhir kerugian negara. “Masih menunggu kepastian jumlah kerugian negara dari tim audit Inspektorat Kota Banjar,” kata Irwan saat konferensi pers di ruang rapat Kejaksaan Negeri Banjar, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya menyebutkan, selain BUMDes Desa Balokang, saat ini kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun juga masih berlanjut. Bahkan, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan. Pihak kejaksaan, kata Irwan, pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 juga mengikuti agenda sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan 5 orang saksi. “BUMDes Binangun tinggal tahap penuntutan. Beberapa waktu lalu kami sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dari masyarakat,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes pun mendapat perhatian dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Wawan Gunawan. Sementara agar tidak lagi terjadi kasus serupa, pihaknya terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pengelola BUMDes.

Menurutnya, sampai saat ini sudah ada 3 BUMDes yang sudah bersertifikat badan hukum. Yaitu BUMDes Bogasari Desa Langensari, BUMDes Mitra Raharja Desa Raharja dan BUMDes Mekarpratama Desa Mekarharja. Adapun untuk bentuk usaha yang mereka kembangkan, lanjutnya, itu tergantung dari pihak pengelola masing-masing BUMDes yang menentukan. “Untuk pendampingan masih berjalan. Kami ingatkan juga untuk yang lain bisa berbadan hukum agar bisa lebih berkembang,” pungkas Wawan. (Mamay)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *