Views: 806
KUALA KAPUAS, JAPOS.CO – Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat. Hal itu merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS. Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi CPNS,saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.
Namun, komitmen tersebut,, dilanggar oknum guru berinisial AS, karenanya baru sekitar 1 tahun lamanya, diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Timpah, Satu Atap, Dia sudah pindah. dan hingga saat ini sudah hampir 1 tahun, mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Basarang sebagai guru titipan.
Kepindahan AS sebagai guru titipan di SMPN 1 Basarang tersebut, menuai sorotan sejumlah kalangan, termasuk dari kalangan guru. Karena selain sebagai guru titipan, ternyata di sekolah tersebut, AS juga diangkat menjadi bendahara sekolah.
Hal tersebut, bertentang dengan, pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Karena menurut mereka, pelamar PNS pada saat melamar diwajibkan membuat surat pernyataan. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 tahun, sejak diangkat sebagai PNS. Dan jika yang bersangkutan tetap pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Menanggapi hal itu, Kepala SMPN 1 Basarang, Legion, S.Pd., yang di konfirmasi JAPOS.CO di ruang kerjanya, baru-baru ini. Membenarkan, bahwa SK PNS, Guru AS di SMPN 1 Timpah Satu Atap, dan pindah mengajar di sekolahnya sebagai guru titipan.
“ Benar, AS itu SK PNS di SMPN 1 Timpah Satu Atap, dan Dia itu tidak pindah. Tetapi mengajar di sekolah ini sebagai guru titipan. Karena Dinas juga tidak berani memberikan surat pindah, dan Bupati juga tidak mungkin mau menanda tanganinya, karena Bupati juga meberikan kontraknya 10 tahun,” ungkap, Legion.
Terkait pengangkatan, AS sebagai bendahara sekolah, menurut Legion, hal itu sudah di konsultasi ke Dinas. Dia terpaksa mengangkat AS jadi bendahara, karena bendahara guru yang lain tidak ada yang mau.
“Kenapa saya mengangkat AS jadi bendahara, karena Bendahara yang dulu mengundurkan diri, lantaran sudah terlalu lama menjadi bendahara, sedangkan guru-guru yang lain, diminta jadi bendahara semua tidak mau, kalau saya yang merangkap bendahara tidak mungkin,” terangnya.
Sedangkan, yang menjadi pertimbangannya, menerima AS manjadi guru titipan di sekolahnya. Menurut Legion, selain, sebelumnya, pernah mengajar di SMPN 1 Basarang sebagai guru kontrak. Juga karena, yang mengurus kepindahan AS tersebut, adalah Mertuanya, yang mantan pejabat. Supaya tidak jauh istrinya, yang juga guru dan mengajar di Kapuas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, yang dikonfirmasi JAPOS.CO, melalui surat nomor : 048/HJP-KT/XI/2022, tanggal 2 Nopember 2022. Melalui surat nomor : 420/1666/SEKRT/DISDIK/XI/2022, tanggal 08 Nopember yang ditujukan kepada JAPOS.CO menjelaskan, bahwa AS tidak pindah tugas, karena sampai saat ini SK nya tetap di SMPN 1Timpah Satu Atap.
Dijelaskannya, AS hanya dititipkan sementara di SMPN 1 Basarang, dengan alasan yang bersangkutan punya orang tua hidup sendiri dan sudah lanjut usia, dengan kondisi Kesehatan yang perlu control setiap bulan, sehingga perlu ditemani untuk merawatnya.
Selain itu, dalam surat tersebut dijelaskan juga, jika kondisi kesehatan AS juga punga riwayat penyakit yang perlu control/check up rutin ke Dokter.
“Jadi sekali lagi, yang bersangkutan tidak pindah tugas, tapi demi alasan kemanusiaan. Saudara AS kami ijinkan untuk melaksanakan tugas di SMPN 1 Basarang. Dan tititpan tersebut bersifat sementara, yang mempunyai batas waktu. Apabila sampai saatnya nanti, yang bersangkutan sudah sehat, tentu akan kami evaluasi untuk kami kembalikan ke tempat tugas semula,” jelas, Suwarno Muriyat. (Mandau)