Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Guru “Titipan” di SMPN 1 Basarang di Sorot,  Langgar Komitmen Tidak Pindah 10 Tahun

×

Guru “Titipan” di SMPN 1 Basarang di Sorot,  Langgar Komitmen Tidak Pindah 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

Views: 168

KUALA KAPUAS, JAPOS.CO – Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat. Hal itu merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS. Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi CPNS,saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, komitmen tersebut,,   dilanggar  oknum guru berinisial  AS,  karenanya  baru sekitar  1 tahun lamanya,  diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di  Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Timpah, Satu Atap, Dia sudah pindah. dan hingga saat ini sudah hampir 1 tahun, mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Basarang sebagai guru titipan.

Kepindahan AS sebagai guru titipan  di SMPN 1 Basarang tersebut, menuai sorotan  sejumlah kalangan, termasuk dari kalangan guru. Karena selain sebagai guru titipan, ternyata  di sekolah tersebut, AS juga diangkat menjadi bendahara sekolah.

Hal tersebut, bertentang dengan, pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Karena menurut mereka,   pelamar PNS pada saat melamar diwajibkan membuat surat pernyataan.  Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 tahun, sejak diangkat sebagai PNS. Dan jika yang bersangkutan tetap pindah, maka dianggap mengundurkan diri.

Menanggapi hal itu, Kepala SMPN 1 Basarang, Legion, S.Pd., yang di konfirmasi JAPOS.CO di ruang kerjanya,  baru-baru ini. Membenarkan, bahwa  SK PNS, Guru AS di  SMPN 1 Timpah Satu Atap, dan pindah mengajar di sekolahnya sebagai guru titipan.

“ Benar,  AS itu SK PNS di SMPN 1 Timpah Satu Atap, dan Dia itu tidak pindah. Tetapi mengajar di sekolah ini sebagai guru titipan. Karena  Dinas juga tidak berani memberikan surat pindah, dan Bupati juga tidak mungkin mau menanda tanganinya, karena Bupati juga meberikan kontraknya 10 tahun,” ungkap, Legion.

Terkait pengangkatan, AS sebagai bendahara sekolah, menurut Legion, hal itu sudah di konsultasi ke Dinas. Dia  terpaksa mengangkat AS jadi bendahara, karena bendahara guru yang lain  tidak  ada yang mau.

“Kenapa saya mengangkat AS jadi bendahara, karena  Bendahara yang dulu mengundurkan diri, lantaran sudah terlalu lama menjadi bendahara, sedangkan guru-guru yang lain, diminta jadi bendahara semua tidak mau, kalau saya yang merangkap bendahara tidak mungkin,” terangnya.

Sedangkan, yang menjadi pertimbangannya, menerima AS manjadi guru titipan di sekolahnya. Menurut Legion, selain, sebelumnya, pernah mengajar  di SMPN 1 Basarang sebagai guru kontrak.  Juga  karena, yang mengurus kepindahan  AS tersebut, adalah Mertuanya, yang mantan pejabat. Supaya tidak jauh istrinya, yang juga guru dan mengajar di Kapuas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, yang dikonfirmasi JAPOS.CO, melalui surat nomor : 048/HJP-KT/XI/2022, tanggal 2 Nopember 2022. Melalui surat nomor : 420/1666/SEKRT/DISDIK/XI/2022, tanggal 08 Nopember yang ditujukan kepada JAPOS.CO menjelaskan, bahwa AS tidak pindah tugas, karena sampai saat ini SK nya tetap di SMPN 1Timpah Satu Atap.

Dijelaskannya, AS hanya dititipkan sementara di SMPN 1 Basarang, dengan alasan yang bersangkutan punya orang tua hidup sendiri dan sudah lanjut usia, dengan kondisi Kesehatan yang perlu control setiap bulan, sehingga perlu ditemani untuk merawatnya.

Selain itu, dalam surat tersebut dijelaskan juga, jika kondisi kesehatan AS juga punga riwayat  penyakit yang perlu control/check up rutin ke Dokter.

“Jadi sekali lagi, yang bersangkutan tidak pindah tugas, tapi demi alasan kemanusiaan. Saudara AS kami ijinkan untuk melaksanakan tugas di SMPN 1 Basarang. Dan tititpan tersebut bersifat sementara, yang mempunyai batas waktu. Apabila sampai saatnya nanti, yang bersangkutan sudah sehat, tentu akan kami evaluasi untuk kami kembalikan ke tempat tugas semula,” jelas, Suwarno Muriyat. (Mandau)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 88 SUKABUMI, JAPOS.CO – Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar Halal bihalal, Rabu (24/04/2024) di gedung dakwah islamic center Jl Raya Cisaat dibuka dengan membacakan Ratib yang di pimpinan…