Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Polres dan Dinas Kesehatan KKU Pastikan Obat Sirup Berbahaya Tidak Beredar

×

Polres dan Dinas Kesehatan KKU Pastikan Obat Sirup Berbahaya Tidak Beredar

Sebarkan artikel ini

Views: 65

KAYONG UTARA, JAPOS.CO – Kementerian Kesehatan RI (Republik Indonesia) memastikan fenomena gagal ginjal akut pada anak disebabkan adanya cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang terkandung pada obat sirup.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menyikapi persoalan dan memastikan tidak beredarnya di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Polres setempat menginstruksikan seluruh Toko dan Apotek untuk segera menarik dari peredaran serta tidak menjual obat dimaksud.

Polres KKU melalui jajarannya bersinergi (bersama) Dinas Kesehatan KKU melakukan pemantauan, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual (pemilik Apotek dan toko-toko) serta masyarakat atas temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI itu.

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, SH, SIK mengatakan, langkah diambil sebagai wujud nyata penerapan Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022.

Selain itu merupakan upaya/langkah Polri untuk membantu pemerintah. Polres KKU melalui anggota Bhabinkamtibmas terjun langsung menemui warga menjelaskan jenis atau merek obat apa saja yang dilarang.

“Kami berharap, ke depan tidak ada lagi balita menjadi korban gagal ginjal akut, masyarakat tetap sehat dan aman,” tutur Arief Hidayat, Selasa (25/10/22).

Dari beberapa tempat penjualan obat wilayah hukum Polres Kayong Utara, dijelaskan Arief, setelah dilakukan pengecekan ternyata pemilik toko dan Apotek sudah mengetahui akan larangan, dan obat tersebut sudah dikemas dan tidak dijual lagi.

Seperti diketahui, ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal.

Sementara BPOM RI telah merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG ) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Kementrian Kesehatan per 23 Oktober 2022 mengumumkan, jumlah pasien dengan gangguan ginjal akut prigresif atipikal di Indonesia akibat obat terlarang tersebut mencapai 245 orang. Yang mana, mayoritas pasien masih usia anak dan paling banyak dibawah 5 tahun.

141 pasien diantaranya dinyatakan meninggal dunia, dengan demikian tingkat fatality rate /tingkat kematian kasus ini mencapai 57,5%.

Adapun daftar obat yang sudah dilarang beserta merknya oleh BPOM RI sebagai berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.(Tris/Hardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *