Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

4 Pelaku Pengeroyokan di Kedai Kopi AW Ditangkap Jatanras Polda Riau Dan Terancam 9 Tahun Penjara

×

4 Pelaku Pengeroyokan di Kedai Kopi AW Ditangkap Jatanras Polda Riau Dan Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 75

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil membekuk 4 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam (7/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wib terhadap seorang pria bernama Miftahul Syamsir (33) di kedai kopi AW Jalan Rajawali No 67 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Keempat pelaku tersebut bernama DEF alias Edi Taher (48), HAR alias Anto Geledor (39), DES alias David (44) dan WIS alias Siwis (41) berhasil ditangkap setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dan AKP Berry Juana, mengungkapkan korban Miftahul Syamsir mengalami luka serius di bagian kepala, wajah dan bagian tubuh lainnya.

“Kejadian aksi penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 malam, sekitar pukul 20.00 Wib. Para pelaku ini melakukan penganiayaan bersama-sama. Awalnya malam itu korban dan pelaku DEF Dkk bertemu di Kedai kopi AW yang berlokasi di Jl. Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru Prov. Riau,” ungkap Sunarto saat Konferensi Pers, Selasa (18/10/2022) .

Adapun motif para pelaku melakukan aksi penganiayaan itu dikarenakan hal sepele. Keempat pelaku keberatan dengan pernyataan korban Miftahul Syamsir yang dimuat di media massa tentang kebijakan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru Muflihun terkait perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru, Riau.

“Pelaku DEF mempertanyakan pernyataan korban Miftahul Syamsir yang dimuat di media massa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru. Saat itu korban mengatakan “Apakah ada pernyataan saya yang salah?” dan dijawab oleh Pelaku “Cara kau salah!, Ini namanya pembunuhan karakter,”.

Setelah mengucapkan kata tersebut, Pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Dari keterangan para Pelaku, DEF alias Efi Taher yang mengajak dan membawa 3  Tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban di warung kopi AW Jl. Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru. DEF juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang kerah baju korban sehingga korban terjatuh kemudian Pelaku menendang pada bagian kepala korban.

Sementara itu Pelaku bernama HAR alias Anto Geledor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW.

Sedangkan DED alias Dav, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata kearah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.

Pelaku bernama CAN alias Wis melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW,” paparnya.

Sunarto mengatakan bahwa dari hasil Visum sesuai surat nomor : VER/388/X/KES.3/2022/RSB, tanggal 8 Oktober 2022 ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri korban akibat kekerasan tajam. Ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul. Dan disimpulkan bahwa cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 helai baju warna hitam milik korban, 1  buah pecahan piring, 7 buah pecahan gelas, 1  buah pecahan batu bata, 1 unit HP Xiaomi warna gold dan 1  unit HP Vivo.

“Terhadap para Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 9 (sembilan) tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *