Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Diduga Intimidasi dan Maki Wartawan Saat Meliput, Oknum Intel Prajurit Agam Terancam Sanksi UU Pers

×

Diduga Intimidasi dan Maki Wartawan Saat Meliput, Oknum Intel Prajurit Agam Terancam Sanksi UU Pers

Sebarkan artikel ini

Views: 79

BUKITITNGGI, JAPOS.CO – Oknum intel prajurit di kota Bukittinggi, Sumatera Barat diduga langgar disiplin dan Undang-undang Pers saat nekat menghalangi kerja jurnalis sedang meliput di lapangan. Wahyu Sikumbang, jurnalis menjadi korban dugaan intimidasi oknum “VJ” Minggu (9/10).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berawal saat dirinya meliput peristiwa anak tersiram minyak panas yang dirawat di rumah sakit Madina.

Dalam ruang IGD RS, jurnalis MNC media group mendapat upaya penghalangan mengambil gambar korban dengan cara pelaku mengibas tangannya ke kamera. Tak ingin ribut dan mengganggu ketenangan pasien dan petugas medis, Wahyu keluar IGD melanjutkan mencatat data kejadian. Oknum “VJ”, prajurit intel Kodim 0304/ Agam mengikuti keluar dan menghampiri Wahyu hingga terjadi adu argumen.

“Saya sedang mengetik di ponsel saya, “VJ” datang dari samping kiri sambil melarang memberitakan insiden yang menimpa korban piatu” kata Wahyu, Senin (10/10).

Wartawan yang dikenal dekat dengan aparat TNI mengaku heran dan menanyakan alasan melarang. “kenapa bang? Saya kan tidak menulis menyangkut-pautkan insiden dengan Kodim, TNI, hanya menulis tempat kejadian di lapangan kantin,” ungkap Wahyu.

“Namun, oknum VJ tetap bersikukuh mengatakan, jangan diberitakan, kami selesaikan. Biar kami lapor ke Pasi, katanya,” sebut Wahyu menambahkan.

“Silahkan bang, itu bukan urusan saya, karena saya tidak menulis Kodim, jadi saya tidak perlu konfirmasi ke Pasi Intel atau Dandim. itu urusan bang, silahkan. Jangan sedikit-sedikit dilarang,” jawab Wahyu yang ternyata tidak diterima VJ hingga oknum tersebut lepas kontrol.

“Dia memaki saya di depan orang ramai, ampek lah katanya. Banyak saksi yang mendengar, ada sekuriti rumah sakit juga,” jelas Wahyu.

Wahyu mencoba mengingatkan mitra di lapangannya, tapi kembali tak digubris bahkan bersikap menantang.

“Ya, saya percarutkan kamu, mau apa kamu, kata bang VJ. Okelah kata saya tak mau terpancing,” sesal Wahyu.

Lalu wartawan pergi dari RS melanjutkan liputan ke lapangan kantin, hingga bertemu dengan teman lain yang meliput di tempat kejadian.

Teman seprofesi diintimidasi dan dimaki. Sejumlah wartawan menanggapi pelecehan profesi. “Ini sudah kelewatan. Selama ini wartawan diam disangka takut. Saya setuju kita lanjutkan masalah ini,” kata Yursil, wartawan Haluan.

“Dulu Rudi dibentak-bentak, diancam. Mereka menganggap kita  tidak punya harga diri,” sebut Linda, jurnalis Indonesia Satu.

Hal senada sebagai bentuk protes  diungkap wartawan lain. Tak ingin kejadian yang sama terulang  berlarut, puluhan wartawan Bukittinggi berencana menemui Dandim 0304/ Agam.

“Jika terbukti tindakan oknum intel Kodim 0304/Agam sudah patut dikatakan menghalangi kerja Jurnalis,” jelas Rizky jurnalis detaksumbar.com.

Sesuai UU Pers Tahun 1999 yang  diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana,  UU Pers Pasal 18 Ayat (1).”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

“Saya rasa harus dilanjutkan ke ranah hukum, agar masyarakat tau. Sehingga jelas bahwa Jurnalis bekerja  dilindungi hukum. Saya harap tindakan oknum intel Kodim 0304/Agam tidak terulang lagi,” tegasnya.

Saat konfirmasi dengan Dandim 0304/ Agam, lewat handphonenya Senin tgl 10/10/2022 Letkol, Czi  Renggo Yudi, A, tidak memberikan komentar yang banyak,

“Saya cek dulu seperti apa kejadiannya, dan nanti kita pertemukan,” ulas Dandim dengan bersahabat. (Yet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 60 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…