Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pendapat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Dalam Perkara Perdata CV Pengusaha Muda Selaku Pengugat

×

Pendapat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Dalam Perkara Perdata CV Pengusaha Muda Selaku Pengugat

Sebarkan artikel ini

Views: 125

PADANG PANJANG, JAPOS.CO – Perkara Perdata proyek pekerjaan pembangunan Pedestrian kawasan pasar Padang Panjang tahun anggaran 2021, Al Furqon, SPd, Direktur CV Pengusaha Muda selaku Pengugat dengan Tergugat Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Sumatera Barat, Cq Walikota Padang Panjang, Cq Kadis PUPR Kota Padang Panjang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perkara Perdata No.01/pdt.G/2022/PN.Pdp, pihak pengugat mendatangkan pendapat ahli pengadaan barang/jasa, Drs Edi Usman ST MT, Ahli Utama. Dosen tetap jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Rabu (7/9/2022), dengan Hakim Ketua, Agung Wicaksono, SH MKn, Hakim Anggota 1, Prama Widianugraha, SH MH dan Hakim Anggota 2, Gustia Wulandari, SH

Drs Edi Usman ST.MT dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam pengadaan barang/jasa mengatakan, berdasarkan ”

Undang Undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

A.Undang Undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

B. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan )

C. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

D. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berlaku sejak tanggal 22 Maret 2022.

E. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah No.9 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui penyedia, yang berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 atau Parlem No.12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui penyedia yang berlaku sejak tanggal 2 Juni 2021.

F. Aturan lain yang bersifat komplementaris, antara lain ” Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengolaan keuangan daerah, berlaku sejak 12 Maret 2019. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang berlaku sejak tanggal 30 Desember 2020.

Dan ditambahkannya, “ketika kontrak bermasalah, itu adalah tanggung jawab PPK, Perpres No.16 Tahun 2016 mengalami perubahan No.12 Tahun 2021, pasal 11 ayat 1, PPK itu mempunyai tugas menetapkan rancangan kontrak.”

“Dan kenapa kontrak ada masalah, karena tidak di dampingi advokat, kontrak tidak pernah di baca dengan sungguh sungguh, diteliti kebenaran isinya tidak pernah. Padahal dikontrak itu pernyataan dan pengakuan yang ditanda tangani di atas matrai. Kalau itu tidak dijalankan, berarti pernyataan dan pengakuan tersebut palsu, dan harusnya kontrak itu batal,” ujar Edi Usman.

Diakhir pernyataannya sebagai ahli utama pengadaan barang/jasa, “kalau kontrak itu dijalankan sesuai peraturan, saya tak mungkin ada di sidang ini untuk menjadi saksi ahli,” pungkas Edi Usman. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *