Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Baznas Jabar Tak Transparan, Ada 60 Kwitansi Kosong Ditanda Tangani

×

Baznas Jabar Tak Transparan, Ada 60 Kwitansi Kosong Ditanda Tangani

Sebarkan artikel ini

Views: 192

BANDUNG, JAPOS.CO – Penyaluran bantuan pendidikan untuk 60 penerima manfaat (mustahiq zakat) bersumber dari dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Provinsi Jawa Barat, diduga tak transparan. Semua 60 penerima manfaat bantuan yang dihimpun dari zakat umat Islam tersebut, hanya menandatangani kwitansi kosong nominal yang akan diterima dikosongkan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil penelusuran japos.co mendapatkan fakta administrasi transaksi penyaluran salah satu skim bantuan Baznas Jabar itu dilakukan melalui online pesan Whatsapp. Baznas Jabar membuat grup Whatsapp, semua komunikasi dan transaksi dilakukan secara elektronik.

Beberapa penerima manfaat kepada japos.co mengaku diperintahkan melalui grup Whatsapp untuk memprint berwarna bukti salur/kwitansi, terus mengisinya cukup nama, nomor telepon, NIK, dan alamat lengkap. Mereka mengaku, diinstruksikan untuk pengisian data selanjutnya akan diisi oleh petugas Baznas Provinsi Jawa Barat. Dikatakan mereka, kita langsung menandatanganinya dengan mengosongkan nominal berapa besaran yang akan kita terima dan tanpa meterai. Terakhir, memfotonya atau discan lantas mengirimkan ke petugas Baznas Provinsi Jabar paling lambat tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

“Kami semua bingung dengan cara aneh penyaluran bantuan ini. Alasan Baznas Jabar kondisi masih pandemi jadi semua dilakukan dengan cara Whatsapp”, ujar salah seorang mustahiq yang enggan ditulis namanya kepada japos.co (5/9).

Sementara Ketua Umum Relawan Peduli Pendidikan Indonesia (RAPPI), Rahmien Liomintono yang banyak dibantu Baznas Provinsi Jawa Barat mengaku sejak beberapa tahun lalu mekanisme penyaluran memang sudah seperti itu.

“Memang seperti itu mekanisme yang dijalankan Baznas Jabar selama ini. Saya banyak berhubungan dengan Baznas Jabar untuk bantuan pendidikan masyarakat miskin dan beberapa kegiatan sosial lainnya. Saya berterima kasih sekali semua kegiatan RAPPI dibantu. Dulu saya pernah mempertanyakan apakah tidak beresiko menandatangani kwitansi tanpa nominal uang yang akan kita terima”, papar Rahmien kepada japos.co (7/9).

Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Anang Jauharuddin, M. MPd dalam meng-klarifikasi surat konfirmasi japos.co memaparkan bahwa benar adanya penyaluran sebagaimana dimaksud. Bagian monitoring dan evaluasi penyaluran telah melakukan verfikasi terkait penyaluran melalui transfer dan bukti salur bertanda tangan penerima manfaat. Antara kedua bukti tersebut memiliki kesamaan nominal, bahkan sesuai dengan dokumen hasil komite program yang ditanda tangani sampai level puncak untuk memenuhi azas pemerataan keadilan dan prioritas bagi masyarakat se Jawa Barat.

Klarifikasi Baznas Jabar melalui E-mail tertanggal 31 Agustus 2022 itu juga mengakui bahwa penerima manfaat oleh staf Baznas Provinsi Jabar dihimpun dalam satu grup Whatsapp dan permintaan bukti tanpa nominal, murni tindakan tersebut merupakan ide dari staf tersebut yang tidak ada dalam prosedur tertulis dalam kelembagaan.

Drs. H Anang Jauharuddin yang juga mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Subang ini menandaskan bahwa hasil verifikasi yang dilakukan terhadap staf tersebut mengaku agar memudahkan komunikasi kepada para calon penerima manfaat dalam membuat laporan cash advance pertanggung jawaban penyalurannya. Verifikasi dokumen terhadap populasi penerima manfaat tersebut dari bagian monitoring dan evaluasi, hasilnya menyatakan tidak ditemukan pengurangan atau pemotongan dana salur dalam bukti transfer bank terhadap bukti salur yang ditanda tangani penerima manfaat.

Baznas Provinsi Jabar membantah adanya praktik ketidak jujuran sampai penyaluran dana zakat hanya berkisar 10% – 15%, sisanya menjadi bancakan oknum-oknum di Baznas Jabar. Dalam klarifikasi itu juga ditegaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki peraturan yang sangat detail dibandingkan lembaga sosial. Baznas Provinsi Jabar mendapatkan audit berlapis diantaranya audit keuangan dari kantor akuntan publik indipenden, audit system dokumen ISO 9001-2015 dan audit syariah dari kantor Kementerian Agama RI. Hasil audit tahun 2021 pun telah dilaporkan ke Gubernur Jabar dan BAZNAS RI sebagai pihak yang berwenang sesuai UU yang berlaku. Baznas Provinsi Jabar juga membantah adanya penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

Terkait penerimaan dan penyaluran sesuai laporan keuangan 2021 audited yang diterima Baznas Jabar sebesar Rp. 38.437.434.958,- dengan penyaluran sebesar Rp. 50.151.151.273,- dimana penyaluran 2021 menjadi lebih besar karena adanya penerimaan dana diakhir tahun 2020 yang disalurkan pada tahun 2021.

Banyak suara miring yang diterima japos.co terkait pengelolaan dana zakat yang berasal dari umat itu. Diantaranya seorang sumber menyebutkan bahwa pasti ada saja oknum yang berani bermain dengan dana umat. Bila modus seperti itu, sudah ada unsur pidananya. Tanda tangan penerima manfaat bukan tanda tangan basah tapi tanda tangan yang difoto dan bagi nilai yang harus pakai meterai juga tidak pakai meterai.

“Menurut saya bagaimana cara pertanggung-jawaban pihak Baznas Jabar secara hukum. Saya rasa aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan. Contoh yang benar adalah penyaluran bantuan dari Baznas Kabupaten Cianjur. Ada kelompok peternak ikan di desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur. Kelompok itu mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta. Semua transparan ditandatangani setelah membaca isi dan nominal yang tertera di kwitansi”, papar sumber tersebut.

Informasi lainnya diterima japos.co menyebut sebagian besar dana zakat yang terkumpul itu di parkir di bank konvensional pemerintah. Menurut sumber itu, bunga bank dari hasil menyimpan puluhan miliar dana zakat di bank konvensional itu disebut oleh mereka sebagai dana “non halal”. Untuk hal ini japos.co tidak mendapat klarifikasi dari Baznas Jabar. Anang Jauharuddin ketika dihubungi melalui ponsel (8/9), tidak merespon. @lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 290 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…