Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

Kampung Kayu Batu Kembali Menyalurkan BLT DD Tahap II Tahun 2022

×

Kampung Kayu Batu Kembali Menyalurkan BLT DD Tahap II Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Views: 56

WAY KANAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan kembali menyalurkan BLT-DD tahap II untuk bulan April, Mei dan Juni. Penyaluran BLT DD tersebut bertempat di kantor kampung Kamis (18/08/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Kampung Kayu Batu Kembali menyalurkan program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai BLT melalui Dana Desa. BLT-DD yang diperuntukkan bagi masyarakat kampung yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

Adapun besaran BLT tahun ini sama seperti tahun lalu sebesar Rp 300.00,- per bulan per KPM, dan diberikan setiap bulan selama setahun. Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di kampung.

Selain itu, Dana Desa dimanfaatkan untuk program pembangunan infrastruktur kampung dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, dan program pengembangan kampung sesuai dengan potensi dan karakteristiknya, sehingga pemanfaatan Dana Desa diharapkan bisa seimbang antara penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur.

Ketentuan Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini merupakan pencairan BLT DD yang kedua kalinya di tahun 2022. Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah 73 KPM dengan penerimaan sebesar Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk pencairan bulan April, Mei dan Juni.

Adapun syarat pengambilan bantuan tersebut sesuai surat undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kampung yaitu membawa surat undangan dari pemerintah kampung, membawa fotokopi KK/KTP, KPM pengambilan tidak boleh diwakilkan, KPM tidak diperbolehkan memberikan uang atau sejenisnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Desi Septriana Sari Amd PJ kepala kampung Kayu Batu dalam sambutannya berpesan kepada KPM BLT-DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu dari pada kepentingan yang lain, dia menghimbau kepada KPM sebagaimana sudah kami tuangkan dalam surat undangan KPM tidak diperbolehkan memberikan uang atau sejenisnya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Penyaluran BLT-DD ini adalah pencairan tahap kedua untuk tiga bulan dengan jumlah Rp 300.000,-/bulan sama seperti tahap I. Perlu diketahui bersama bahwa kami Pemerintah kampung hanya melaksanakan amanat dari pemerintah pusat dalam menyalurkan BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa (APBN) di tahun ketiga masa pandemi ini,” terangnya.

“Di tahun ketiga pandemi ini KMP harus bersyukur karena masih menerima BLT-DD terdampak covid-19 terkecuali KPM yang meninggal atau mendapatkan bantuan lain, itupun hanya beberapa orang saja. Bukan tanpa dasar ibu-ibu dan bapak-bapak masih menerima bantuan ini melainkan kami pemerintah kampung bekerja keras mengajukan data warga masyarakat yang kurang mampu dengan program bantuan lainnya, alhasil sebanyak 85% warga masyarakat mendapatkan dan merasakan bantuan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat seperti BLT kabupaten, bantuan sembako dan uang tunai dari provinsi, bantuan keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) dan tambahan bantuan tunai minyak goreng, bantuan dengan pengambilan langsung ke bank lewat program UMKM dan bantuan lainnya,” ungkapnya.

Penyaluran BLT DD dihadiri oleh Camat Gunung Labuhan Radiyus Oktorisa S.STP, PJ kepala kampung Kayu Batu Desi Septriana Sari Amd, Ridwan Effendi Sekretaris Kampung, Arisun Dansubramil Gunung Labuhan, Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris SH, Bustan Ketua BPK dan anggota serta seluruh aparatur kampung Kayu Batu

“Pemerintah Kampung Kayu Batu mewajibkan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi ke tiga (Booster), maka di harapkan agar vaksin di Puskesmas,” tegasnya.

Radiyus Oktorisa S.STP Camat Gunung Labuhan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan KPM ini juga berdasarkan hasil musyawarah kampung, dia juga berpesan kepada warga penerima BLT DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain, dan bantuan dari pemerintah bukan hanya BLT DD akan tetapi ada bantuan yang lain melalui dinas sosial.(suhaili).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *