Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Setelah Mangkir, Kini KPK Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan 

×

Setelah Mangkir, Kini KPK Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan 

Sebarkan artikel ini

Views: 57

JAKARTA, JAPOS.CO – Setelah mangkir dalam sidang praperadilan pertama, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Kuasa hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindaklanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa,” kata Rezekinta Sofrizal, di PN Jaksel, Senin (8/8/2022).

Ia berharap, melalui praperadilan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

“Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.

Sementara itu, Nizar Dahlan merasa bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.

“Perjuangan yang cukup lama ini akhirnya mulai mendapat perhatian dari pihak PN Jaksel dan KPK. Semoga apa yang kita inginkan dikabulkan oleh PN Jaksel, agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi,” tutur Nizar.

Adapun Nizar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK pada Selasa (12/7) lalu. Nizar mengajukan praperadilan karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK sejak 2020.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *