Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tersandung Hutang Rp 50 Jt, STNK Mobil Dinas Bersama Sertifikat Tanah Ditahan Warga

×

Tersandung Hutang Rp 50 Jt, STNK Mobil Dinas Bersama Sertifikat Tanah Ditahan Warga

Sebarkan artikel ini

Views: 242

MUKOMUKO, JAPOS.CO –

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Yuslinar salah seorang warga Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dirinya mengaku pada tahun 2017 pernah didatangi seorang oknum pejabat di pemeritahan Kabupaten Mukomuko sebut saja RG.

Kedatangan tersebut dengan bermodalkan sebuah sertifikat tanah, RG menitipkan sertifikat tanah kepada dirinya, sementara ia menyerahkan uang pada RG sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan RG, pergi ke- Jakarta dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan.

Tidak hanya sertifikat tanah yang di pegang Yuslinar, namun ada juga selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang merupakan Mobnas di salah instansi di lingkup Pemkab Mukomuko.

”Uang sebesar Rp. 50 Jt tersebut dibayar RG dengan cara di cicil sedikit demi sedikit, sehingga dari cicilan yang dilakukan RG dari tahun 2017 tersebut masih meninggal sisa sebesar RP, 32. 500.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” terang Yuslinar.

”RG berjanji akan melunasi hutang tersebut pada akhir tahun 2022 ini, ketika RG di temui Yuslinar di kantor dimana RG bertugas sebagai PNS.

“Saat saya datang kesana, dia tidak berani menemui saya, dia hanya menemui saudara Zali, dia menitipkan uang sama Zali sebesar Lima Juta Rupiah. Untuk memastikan kebenaran yang penah dia katakan untuk melunasi hutang tersebut pada akahir 2022 ini, namun diri nya tidak mau menemui saya, setiap kali sya mau menemuinya dirinya selalu menghindar, bahkan saya pernah datangi rumahnya, namun pintu rumahnya terkunci,” ungkapnya.

“Saya juga sempat kejar kejaran sama dia , karena dia mau menghindar, akhirnya dirinya tidak bisa menghindar lagi, lalu dia menyerahkan uang sebesar Satu juta Rupiah uang tersebut di serahkannya pada awal tanggal 26 bulan 2 tahun 2022 kemaren, karena sudah mersa cukup lama dan tahun 2022 akan berakhir maka dari itu saya mencoba menghubunginya kembali. Namun saat itu sambungan telvon saya tidak di angkat nya catatan uang yang diserahkan ada sama saya,” lanjut Yuslinar.

Sementara RG membenarkan bahwa diri nya pernah menititpkan berupa Sertifikat tanah sama Yuslinar. “Benar,  saya pernah menitipkan sertifikat tanah sama dia, karena saya butuh uang Rp. 50 Jt, dikarenakan saya mau berangkat ke jakarta, dan saya tidak pernah menitipkan STNKB mobil dinas itu sama dia, dari mana STNKB itu dia dapat saya tidak tahu, kemungkin STNKB tersebut terselip dalam sertifikat, terkait masalah uang yang diserahkan sama saya sudah saya bayar dengan cara mencicil, dikarnakan saya belum punya uang untuk melunasinya,” kata RG.

“Uang yang saya ambil dari dia bunganya sebesar Rp. 5 Jt perbulannya, itupun sudah saya bayar sebanyak tiga kali, dikarenakan merasa tidak sanggup membayar bunganya yang saya anggap terlalu besar, dari itu saya berharap dia bisa menerima dengan cara mencicilnya, namun dia tetap saja tidak mau, bahkan dia mempermalukan saya didepan umum menagih hutang. Saya akui untuk membayar sekaligus saya tidak sanggup, bahkan dia akan melaporkan saya pada yang berwajib, jika dia mau berurusan dengan hukum, otomatis hutang saya sama dia saya anggap lunas, bahkan saya minta dia untuk mengembalikan uang yang sudah saya serahkan, saat saya minta catatan setoran saya dia tida mau melihatkan nya. Sekali lagi saya katakan, saya tidak pernah menitipkan STNKB Mobnas itu dan saya tau dia itu Rentenir,” tegas RG.(JPR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *