Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Saat di Sidak, Pengelola Pabrik Oli Palsu di Jatiuwung Kota Tangerang Sebut Nama Oknum Pati Mabes Polri

×

Saat di Sidak, Pengelola Pabrik Oli Palsu di Jatiuwung Kota Tangerang Sebut Nama Oknum Pati Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Views: 710

TANGERANG, JAPOS.CO – Saat dilakukan sidak ke salah satu gudang, tiba tiba pengelola sebut nama oknum perwira tinggi di Mabes Polri berpangkat Brigjen. Hal itu diungkapkan Ketua team investigasi Lentera Masayarakat Banten ‘dores saat dirinya Bersama Anggota Garnisun 0506 dan propam mabes polri Kepolisian, menyidak sebuah gudang di daerah Jati uwung Kota Tangerang, tepatnya di Jalan Kalisabi no. 2. Rt. 03 Re. 017 Kelurahan Uwung jaya Kota Tangerang, Jumat (26/4/24)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui dalam sidak gabungan tersebut ditemukan sejumlah oli yang diduga palsu dan sudah dikemas kebeberapa merek terkenal seperti Yamalube dan MPX10 di lokasi.

“Kita sudah kordinasi ke penegak hukum tugas di Mabes polri,” sebut Heri yang mengaku sebagai pengurus pabrik oli itu kepada Dores melalui sambungan telepon saat dimintai keterangan di lokasi.

Dari hasil dokumentasi didalam Gudang, terlihat kemasan kemasan oli siap edar, dan dipastikan tempat tersebut menjadi pabrik dan memproduksi Pelumas Oli merek palsu. Sekilas kondisi pergudangan terlihat sepi dan tertutup. Namun tak disangka, ternyata menjadi pabrik oli palsu merek terkenal. Sebelumnya pada bulan Maret 2024 pihak kepolisian sudah menggrebek gudang tersebut dan memberikan police line. Namun kini pengelolaan masih tetap berjalan.

Dari keterangan sumber yang tidak ingin disebut jati dirinya, kalau gudang tersebut masih beroperasi dan memproduksi oli palsu. Para pekerja saat melakukan pengoplosan berjumlah kurang lebih 20 orang dan bekerja pada malam hari, di gudang yang telah di police line. Bahkan si pemilik yang disebut sebut berinisial ‘Satr**’ masih status tersangka di Mabes polri pada saat penggrebekan dilakukan pada bulan Maret 2024 lalu.

“Mereka tetap produksi, bisanya dikerjakan pada malam hari. Pekerja nya 20 orang, jadi kalau ada polisi yang datang nanti police line nya dipasang balik. Bahkan gudang mereka bukan cuma ini, tapi ada tiga. Ada di cikupa juga daerah bekasi, jadi gudang ini yang paling kecil produksinya,” kata sumber dilokasi.

Ketua Umum Lentera masyarakat Banten, Lis Sugianto, SH, meminta pertanggung jawaban Kapolri, karena keterlibatan jajarannya dalam melindungi pelaku kejahatan.

Menurut Sugi, memalsukan merek adalah perbuatan melanggar hukum. Dimana para pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.25. Apalagi pemilik usaha oli palsu ini masih status tahanan luar, namun bisa melenggang dari ruaangan Tipider Mabes Polri yang tengah menangani kasus nya.

“Kita minta Kapolri untuk menindak tegas oknum yang diduga mem back up pengusaha oli palsu ini. Cukuplah peristiwa Sambo yang membuat institusi Polri tersandung jangan lagi ada Sambo ke dua. Biarkan masyarakat percaya kepada Polri sebagai penegak hukum dan terwujud nya Polri Presisi,” kata Sugi kepada awak media saat dimintai keterangan nya usai sidak ke gudang oli palsu di ujung jaya itu. (bs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *