Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Roy Suryo Ditahan Polisi, Ade Armando Sudah Tersangka Kapan Ditahannya?

×

Roy Suryo Ditahan Polisi, Ade Armando Sudah Tersangka Kapan Ditahannya?

Sebarkan artikel ini

Views: 80

DEPOK, JAPOS.CO – Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo sudah resmi ditahan terkait  kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 22 Juli 2022 lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Mulai malam hari ini saudara Roy Suryo laki-laki usia 52 tahun ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan dilakukan penahanan,” Kata Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan,

Ditahannya Roy Suryo mendapat perhatian  Komisaris PT Ancol, Geisz Chalifah yang menuliskan lewat akun Twitternya

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Geisz Chalifah menanggapinya dengan menyinggung nama pegiat media sosial, Ade Armando.

Geisz Chalifah lantas menanyakan soal Ade Armando yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ditahan.

“Ade Armando udah tersangka bertahun-tahun. Kapan ditahannya dan ditahan di mana,” tanya Geisz Chalifah Seperti dikutip dari akun Twitter @GeiszChalifah.

Polisi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dengan alasan khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam.

Penyidik menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik Roy Suryo serta ponsel milik saksi.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, ‘handphone’ Saudara Roy Suryo dan ‘handphone’ dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujarnya.

Atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Joko Warihnyo)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *