Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Lagi-Lagi Tangkap 5 Pelaku TP Narkoba

×

Polda Riau Lagi-Lagi Tangkap 5 Pelaku TP Narkoba

Sebarkan artikel ini

Views: 89

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap para Tersangka TP Narkoba serta mengamankan BB berupa 1 Kg Ganja kering, 200 butir Pil Ekstasi dan 14 bungkus sabu-sabu seberat 19 Kg.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Nandang saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Riau pada Kamis, (28/7/2022) .

Sunarto mengungkapkan kasus pertama yang diungkap pada hari Sabtu (25/6/2022) Tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ekstasi.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga di Jln Karet No.26 RT.05 RW.05 Kel Sago Senapelan Kota. Sekitar pukul 17.20 Wib, Tim memantau terduga sedang berada di atas sepeda motornya dan dilakukan penyergapan dan penggeledahan. Tim menemukan Barang Bukti 200 butir ekstasi dari dashboard kiri sepeda motor.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap Tersangka bernama OW Bin AN (34) mengaku sebagai pemilik dari BB tersebut dan mengaku mendapatkan BB tersebut dari DK dan rencana akan diantar kepada pembeli.

“Tersangka ini diarahkan oleh salah satu Napi Lapas Sialang Bungkuk (via telepon) untuk mengambil ekstasi yang diletak oleh seseorang tidak jauh dari sebuah Halte di Jl Arifin Ahmad Pekanbaru. Barang Bukti  yang diamankan berupa 200 butir Ekstasi, 1 Iphone abu abu, 1  unit R2 Yamaha Mio BM 2184 NC,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun.

“Pengungkapan kasus kedua terjadi Sabtu (9/7/2022) saat Tim Opsnal Subdit I mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku yang diduga memiliki menguasai dan mengedarkan ganja di wilayah Pekanbaru,” sambung Sunarto.

Kata Narto, dipimpin Panit 1 IPDA DEDED KISWANDI S.H., M.H, tim melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan tak butuh waktu lama, pukul 18.00 Wib, Tim berhasil membekuk pelaku bernama FST (21) berstatus mahasiswa.

Disaksikan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan kos Tersangka tinggal, dan mendapati 1 buah kotak warna hijau berisikan narkotika jenis ganja kering dan 1 buah timbangan, 1 buah HP, 1  buah kotak warna hijau, 2 paket ganja kering siap edar, 2 buah kotak paket bekas kirim.

“Pengakuan Tersangka, BB tersebut dikirim oleh Pelaku HOT dari Medan menggunakan Bus. Modus Tersangka menyimpan ganja di rumah kos kosan yang disimpan dalam box fresh tea warna hijau,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada Pengungkapan kasus selanjutnya terjadi hari Senin (11/7/2022), Sunarto menyebutkan bahwa Tim Opsnal Subdit I mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba ke wilayah Rupat Bengkalis.

Dengan dipimpin Kasubdit I  Kp Hotmartua Ambarita S.H., M.H, bersama personel dari Kanwil Bea Cukai Riau serta dari Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Tim mendapatkan informasi bahwa narkotika yang dibawa Pelaku sudah berada wilayah Rupat Bengkalis. Dan pada Kamis (14/7/2022) sekitar jam 5 pagi, Tim berhasil mengamankan Tersangka IRW Alias Along (21) di Jl Rupat Kel. Tanjung Medang Rupat Utara Bengkalis.

“IRW alias Along mengaku mengambil BB sabu tersebut langsung ke Malaysia menggunakan speed boad bersama Baled (DPO). Sesampainya di Malaysia Ayet (DPO) ikut naik ke speedboat menuju Indonesia dengan membawa dua tas yang berisikan 14 paket diduga narkotika jenis sabu.

Sesampainya di perairan Indonesia mereka bertemu dengan speedboat JEP als Pak Uteh (46) beserta KEPT (DPO) dan 1 orang rekannya untuk menyerahkan 5 bungkus paket yang diduga narkotika kepada JEP als pak Uteh sebagai jaminan  hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika.

Kemudian Tim memburu JEP dan berhasil ditangkap di rumahnya Parit Baru Desa Putri Sembilan Rupat Utara Bengkalis pukul 09.00 Wib. Pengakuan JEP, BB sabu sudah dijemput dan beralih tangan ke MUH Alias Angah. Sore harinya, jam 16.00 wib, Tim berhasil membekuk MUH alias Angah (20) di Desa Kebumen.

MUH alias Angah mengaku telah bekerja bersama dua rekannya Bidin (DPO) dan Idi (DPO). Yang bersangkutan menyimpan BB di sebuah kebun durian yang ditutupi rumput. Tim membawa MUH alias Angah untuk menunjukkan lokasi penyimpanan di sebuah kebun durian di desa Pangkalan Pinang. BB ditemukan tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi narkotika diduga sabu,” papar Sunarto.

“Setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik, ternyata BB sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram  dengan berat bersih 17.556,07 gram,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *