Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Dugaan Persekongkolan Lelang di Desa Suko Mencuat ke Publik

×

Dugaan Persekongkolan Lelang di Desa Suko Mencuat ke Publik

Sebarkan artikel ini

Views: 79

SIDOARJO, JAPOS.CO – Lelang Kegiatan Pengadaan,Pembangunan, Rehabilitasi Pasar Desa,Kios Milik Desa Dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) di Desa Suko Kecamatan Sidiarjo Kabupaten Sidoarjo diduga terjadi persekongkolan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pelaksanaan lelang tersebut di ikuti oleh 5 rekanan, pertama PT Satkus Makmur Sejahtera (Pasuruan) dengan harga penawaran  Rp 2.715.940.000, kedua PT Riska Jaya Bsngseh  Rp 2.780.428.000, ketiga CV  Hidayah Makmur Jaya Rp 2.977.171.000, keempat PT Mitrajaya Bangun Sarana Rp. 3.123.161.000, kelima PT Cipta Buana  Rp 3.249.882.000.

Dalam pengumuman pemenang yang telah diterbitkan oleh panitia lelang melalui pengumuman nomor 12/TPK.SUKO/VI/2022 menyatakan bahwa CV Hidayah Makmur Jaya yang beralamat di Villa Jasmin III Suko Sidoarjo menjadi pemenang lelang mengalahkan 4 pesaingnya.

Warga Desa Suko Berinisial S saat dikonfirmasi Kamis (14/7/22)kepada Japos.co mengatakan ini hanya permainan.

“Mas, ini hanya permainan, coba Mas lihat selisih harga antara pemenang 1,2 dan 3 selisih pemenang dengan penawar terendah adalah Rp. .261.231.000 sedangkan dengan penawar terendah ke 2 adalah Rp. 190.743.000,” terangnya.

Menurut S, harusnya pemenang adalah penawar terendah yang telah lolos verifikasi secara administrasi. “Ini kan tidak mas, pemenang adalah penawar terendah ke 3 alasan pemenangan ini juga sangat dibuat buat pasalnya kontraktor yang telah mengajukan penawaran untuk ikut lelang hanya diundang klarifikasi melalui pesan Whatssaap ini tidak memenuhi azas kepatutan ,dan lebih aneh lagi alasan kontraktor tidak hadir adalah ada keperluan eluarga ,ini tidak masuk akal untuk apa kontraktor susah payah melakukan penawaran kalau saat diklarifikasi tidak bisa hadir ini jadi tanda tanya besar,” tandas S

Terpisah panitia lelang yang terdiri 5 orang yakni, Muh Utama Eka P, Sunoto, Shadad  Ma’rifat WP, Sucipto, Juari yang dikonfirmasi di Balai desa Suko.

Eka mengatakan panitia hanya melaksanakan lelang adapun segala sesuatunya terkait kelengkapan lelang RAB( Rencana Anggaran Biaya) semua sari Pemerintah Desa Suko.

Selain itu, panitia juga didampingi Ooeh 2 orang dari ULP Kabupaten Sidoarjo, jadi setelah tugas panitia yang juga sekaligus TPKD ( Tim pengelola Kegiatan Desa ) selesai maka untuk penandatanganan kontrak dan lain-lain diserahkan kembali ke Desa.

Sementara R pria 34 tahun yang dianggap tahu menahu dalam kegiatan pembangunan pasar Desa Suko saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini diduga Illegal.

“Illegal Mas, pasalnya sampai saat ini Perdesnya belum dibuat, ijon alih fungsi juga belum ada lha ko sudah dilelang kalau tidak punya tendensi apapun mereka tentu tidak akan ngotot cepat cepat melelang kegiatan tersebut,” ungkap R penuh dengan tanda tanya.( Zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *