Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pemkab Dharmasraya Diduga Mandul

×

Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pemkab Dharmasraya Diduga Mandul

Sebarkan artikel ini

Views: 47

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Setelah beberapa kali perubahan (PERDA) Peraturan Daerah sudah dilahirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya tentang pendampingan Hukum bagi masyarakat miskin mencari keadilan, diduga mandul. Dikarenakan Perda tersebut hingga sekarang Pemda Kabupaten Dharmasraya belum melahirkan PERBUP (Peraturan Bupati).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Masyarakat miskin di Kabupaten Dharmasraya yang ingin mendapatkan bantuan Hukum agar mendapatkan keadilan belum tidak terwujud. Hal ini disampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Independen Kekayaan  Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia BPI-KPNPA-RI Indra Kusuma Atmaja MR sebagai ketua DPD Kabupaten Dharmasraya Sijunjung pada waktu lalu.

Menurut ketua Lembaga Swadaya Masyarakat itu, bahwa masyarakat Dharmasraya tidak semuanya mengerti. Apalagi masalah Hukum. Jelas disini masyarakat tidak mampu menghadapinya. Apalagi masalah financial untuk penyandang dana ketika hadir di Pengadilan saat menghadapi persidangan.

Ketua ormas juga berharap terhadap pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya agar keseimbangan dan keselarasan perjalanan Perda yang sudah dilahirkan itu, sebaiknya Pemerintah Daerah jika bisa, kenapa tidak melahirkan pula peraturan Bupati. Dengan adanya PERBUP itu, secara otomatis akan jelas dipertanggungjawabkan sesuai apa yang termuat dalam PERDA No. 4 tahun 2018 itu.

“Selain itu, sepanjang telah dilahirkan PERDA tersebut, hingga sekarang, sepengetahuan kami, pihak Pemkab Dharmasraya terkesan tidak ada penyuluhan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat sampai sekarang tidak tahu tentang PERDA dapat dampingan hukum untuk masyarakat miskin Yang mencari keadilan. Disini jelas, diduga para pihak tidak peena transparansi tentang adanya PERDA itu. Sehingga sampai sekarang mandul alias tidak berjalan,” paparnya.

Lanjutnya Ketua DPD LSM-BPI KNPA-RI Dharmasraya Sijunjung Indra Kusuma Atmaja MR menjelaskan kepada Japos. Co bahwa Peraturan Daerah (PERDA) No 4 yang lahir pada tahun 2018 yaitu Peraturan Daerah tentang pendampingan Hukum bagi masyarakat miskin yang mencari keadilan. Sesuai pertanggungjawaban Pemerintah terhadap masyarakat dan aturan perUndang undangan.

Seperti yang telah dituangkan dari pasal ke pasal dalam PERDA No. 4 tahun 2018 dan per huruf cukup jelas tentang penyelenggaraan bantuan hukum secara Umum.  Dikarenakan dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.

Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum, oleh karena itu tanggung jawab Pemerintah Daerah harus diimplementasikan melalui pembentukan Peraturan Daerah.

Selama ini, pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentu orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Peraturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam Peraturan Daerah merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.

Beberapa pokok materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai pengertian bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.

Dengan terbentuknya peraturan Daerah ini agar mendapatkan asas keadilan dan menetapkan hak dan kewajiban setiap orang secara profesional, patut, benar, baik dan tertib. Disamping itu juga “asas persamaan kedudukan di dalam hukum” agar setiap orang mempunyai hak dan perlakuan Yang sama di depan hukum serta kewajiban untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.

Begitu juga dengan “asas Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia” sebagai dasar agar keadilan dan kesetaraan dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Selanjutnya tentang “asas keterbukaan” agar dapat memberikan akses kepada masyarakat  untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.

Pihak yang dimaksud juga harus memiliki “asas efisiensi” agar sama dapat memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada. Juga tentang “asas efektivitas”agar dapat pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum secara tepat. Dan “asas akuntabilitas” agar setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hal tersebut juga dituangkan dengan “akses keadilan” agar mendapatkan kesempatan atau kemampuan setiap warga negara tanpa membedakan latar belakangnya (ras, agama, keturunan, pendidikan, atau tempat lahirnya) untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan dan diluar peradilan.

Sementara Kabag Hukum Pemda Kabupaten Dharmasraya Irwan,SH,MH beberapa pekan lalu mengatakan Perda tetap berjalan, dan tidak pernah berhenti namun tidak mesti harus ada Perbup.

Lebih lanjut Irwan, bahwa sudah ada semuannya ada diruang lingkup Perda tersebut. Siapa pengawas dan siapa yang berhak menerima.

Menurutnya, semenjak Perda tersebut dilahirkan pada tahun ketentuan tersebut hingga sekarang belum pernah ada pihak masyarakat yang tersandung hukum sudah dibantu. Hanya saja ketika ada permasalahan masyarakat pada waktu lalu. “Pernah kita langsung turun sebagai mediasi, dan menyelesaikan perkara itu, alhamdulillah selesai dan tidak ada memakai pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah itu,” terangnya.

Adapun ketika mempergunakan pihak Posbakum di Sumbar ini sepengetahuan kita 7 kantor pengacaranya yang berhak telah lulus verifikasi di Menteri hukum dan ham. “Kita hanya memakai Posbakum Yang ada di Solok. Tapi semenjak lahirnya Perda hingga sekarang insya Allah belum pernah kita pakai. Dan hingga sekarang juga tidak tau nama siapa orangnya Yang katanya pengacara Yang di Solok itu tersebut,” imbuhnya.

Begitu juga tentang penetapan anggaran pada tahun 2019, namun tidak terpakai, sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke Kasda. Dikarenakan pada satu tahun itu masyarakat tidak ada perkara katanya.

“Untuk yang baru baru ini kami hanya menganggarkan untuk satu perkara Rp.40 juta untuk satu perkara se Kabupaten Dharmasraya, dan termasuk juga untuk perkara Pemda. Siapapun Yang ada perkaranya silakan memakai anggaran itu dengan lengkap syaratnya,” katanya lagi.

Ditempat terpisah, Dodi Kordinator rapat risalah humas tidak memberikan keterangan yang jelas, hanya menyarankan untuk membuka wibesite.

Sementara Samsuardi, sebagai Kabag Persidangan dan perUndang undangan menjelaskan dan membenarkan tentang produk hukum Perda No 4 tahun 2018 itu.

“Setelah dilahirkan produk hukum Perda no 4 tahun 2018 itu memang sudah ada, tapi bagaimana tentang pelaksanaannya, kami tidak tahu,” katanya. oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah melahirkan Perda dan pihak Pemerintah Daerah semestinya melahirkan Perbupnya.

“Lebih jelas Perbup itu hanya peraturan Bupati. Jelas kami disini tidak tau. Di sini hanya mengapsahkan Perdanya saja. Dan ia menerangkan bahwa Perda tidak ada Perbup, itu jelas sulit untuk dijalankan,” imbuhnya.

“Dikarenakan pada Perda tersebut tidak terinci. Apa lagi pendampingan hukum untuk masyarakat miskin, dan kata gori orang miskin ini yang seperti apa?. Dan seperti kasus narkoba, tapi ia miskin, apakah itu termasuk dalam kata gori dibantu atau tidak kitakan tidak tahu,” jelas Samsuardi. (Basrul Chaniago)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *