Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Gudang Zirkon Di Gunung Mas Menjamur, Layak Dilegalkan

×

Gudang Zirkon Di Gunung Mas Menjamur, Layak Dilegalkan

Sebarkan artikel ini

Views: 137

KUALA KURUN, JAPOS.CO – Informasi terkait menjamurnya gudang penapung zircon illegal di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendapat perhatian  dari anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil rakyat dari Daerah pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini, menilai potensi tersebut layak  dilegalkan, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),  terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Sehingga menurutnya, diperlukan ide cemerlang untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk  membangun,  serta membantu  meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas

“Pemikiran untuk melegalkan penampungan pasir Zircon atau yang lebih dikenal dengan puya ini,  karena Kabupaten Gunung Mas kaya akan sumber daya alam,  penampungannya jangan sampai dimanfaatkan oknum tertentu, sehingga terkesan illegal,” ujarnya, Minggu (3/7/2022), dilansir dari kalteng.co

“Namun jika dipikirkan tatanan regulasi serta aturan,serta kajian dari instansi terkait, tentu dapat dijadikan PAD Gunung Mas itu sendiri. Jangan hanya dimanfaatkan oknum untuk memonopoli pasar, jika memang dapat di jadikan PAD dan kontribusi daerah, kenapa tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, jika dikelola dengan baik oleh pemerintah kabupaten alangkah baik , ini patut diperjuangankan, hal ini jika berbagai pihak mendukung menjadi terobosan baru bagi kabupaten Gunung Mas. “Terobosan baru ini menjadi hal penting dalam meningkatkan pembangunan kabupaten Gunung Mas,” tambah politisi Partai PAN ini.

Hal tersebut menanggapi isu dilapangan disebabkan oleh pengelolaan penampungan pembelian pasir zircon ini, terkesan illegal, lalu kenapa di kabupaten Gunung Mas, sudah ada perusahaan yang bisa legal. kenapa tidak diaturkan regulasi, dikelola masyarakat, atau dibentuk unit usaha kecil masyarakat berbasis mikro, tanpa harus dikelola atur di monopoli oknum tertentu.

Terlebih lagi data yang dikumpulkan awak media di lapangan, penampung Zircon ini terdiri di Kelurahan Sepang Simin makin menjamur. dan beberaa lokasi di wilayah seperti Kec. Kurun ada 6 gudang, terdiri dari Tumbang Hakau ada 4 gudang, Tumbang Tariak 1 gudang, dan Tumbang miwan 1 gudang. (Mandau)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *