Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Wow! Mobil Dinas Pemerintahan Diduga Berubah Jadi Plat Hitam

×

Wow! Mobil Dinas Pemerintahan Diduga Berubah Jadi Plat Hitam

Sebarkan artikel ini

Views: 152

KAMPAR, JAPOS.CO – Mobil Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kampar Riau dengan Nopol BM 1475 FE menjadi sorotan publik, pasalnya plat mobil dinas tersebut diduga berubah warna menjadi warna hitam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan Japos.co dilapangan mobil dina tersebut terparkir di halaman kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kampar. Belum diketahui alasan Kepala Dinas Pertanian mengubah plat kendaraan milik pemerintah atau mobil dinasnya tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar Nurilahi Ali, saat dikonfirmasi hal tersebut melaui telepon selulernya dan pesan whatsapp tidak memberikan jawaban.

Menangapi hal tersebut, melalui Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kampar Riau, Marhaliman membenarkan jika mobil kijang Inova bernomor polisi BM 1475 FE warna hitam dan mobil tersebut kendaraan dinas Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab Kampar Riau, Nurilahi Ali.

“Benar itu, plat Nomor BM 1475 FE kendaraan dinas yang dipergunakan Kepala Dinas Pertanian,” terang Marhalim, Jumat (1/7).

Menurutnya,  seharusnya mobil dinas tersebut harus plat merah. Namun saat dipertanyakan, apakah peraturan yang memperbolehkan merubah plat tersebut dengan sendiri. Marhaliman mengakui peraturannya tidak ada.

“Peraturan tidak ada Pak,” ujarnya, sambil meminta menghubungi langsung kepala Dinas, apa maksud dan tujuan  Kadis merubah plat mobil dinas tersebut.

Disamping itu, saat disampaikan kepala dinas sulit dihubungi, Marhaliman mengakui hal sama. Menurut Marhaliman kepala dinas Pertanian Kabupaten Kampar sulit dihubungi mungkin karena kunjungan kerja ke daerah Siak bersama BPTP Propinsi Riau.

“Kebetulan Ibu Kadis sekarang kedaerah Siak, ada kegiatan dengan orang pusat, bersama BPTP Provinsi Riau,” ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor. Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.(dh)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *