Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ada apa Dengan Pengerjaan Jembatan Lubuk Bauk Padangpanjang Kubu Kerambil

×

Ada apa Dengan Pengerjaan Jembatan Lubuk Bauk Padangpanjang Kubu Kerambil

Sebarkan artikel ini

Views: 58

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Kementerian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sumatera Barat, tahun 2022 menganggarkan penggantian jembatan air penjagaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengerjaan penggantian jembatan air penjagaan cs yang dikerjakan oleh PT. Apacont Jaya Abadi dengan Konsultan PT. Garis Putih Sejajar KSO, PT. Guteg Hariondo dan CV. Parades Karya Consultant, yang berlokasi di Jembatan air Pilubang Lubuk Sikaping, jembatan batas kota Lubuk Sikaping dan jembatan Lubuk Bauak Kota Padangpanjang Kubu Kerambil.

Pengerjaan dengan nilai kontrak Rp 6.691.998.000 bersumber dari APBN, nomor kontrak 02/PPK/SK-PJN 1-Bb-03.23.1.3/I/2022, dengan masa pengerjaan 330 hari kalender.

Hasil pantauan Japos.co dilokasi pengerjaan jembatan Lubuk Bauk Kota Padangpanjang Kubu Kerambil Selasa (14/7/2022), dimana dilokasi area pengerjaan tersebut tidak ditemui Direksi Keet.

Ketika hal tersebut di pertanyakan ke Haris, selaku PPK dalam pengerjaan tersebut mengatakan, “Direksi Keet utama ada di Lubuk Sikaping, sedangkan di Lubuk Bauk ada di pangkal jembatan sebelah kiri. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi rekanan kontraktor, ujar Haris, Selasa (14/6/2022) melalui Whatshappnya.

Terpisah Anton yang dihubungi Rabu (15/7/2022) mengatakan, ” kantor kami ada pak, silahkan bapak cek. Ketika di sampaikan kalau japos.co sudah kelapangan tidak menemukan Direksi Keet, ” nanti kita bertemu dilokasi pengerjaan hari Sabtu atau Senin pak, ujar Anton melalui selularnya.

Andar Situmorang SH. Direktur GACD (Goverment Agains Corruption And Discrimination ) mengatakan direksi keet ini menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan ketika akan merancang proses pembangunan sebuah bangunan, karena Direksi Keet ini kan masuk dalam RAB atau anggaran dana.

“Dan Direksi Keet berguna sebagai pusat tempat komunikasi antar para pihak yang terlibat dalam suatu pengerjaan proyek, dan menurut Permen PUPR No 10 Tahun 2021, fungsi dan tugas PPK adalah sebagai pengendali kegiatan, nah pertanyaannya, apabila PPK tidak mengetahui perihal apa yang dikendalikan, ya berarti peran PPK sebagai apa di Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tersebut perlu dipertanyakan, pungkas Andar. (Dms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 44 PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Guna meningkatkan dunia pendidikan yang berkualitas di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera utara, Aliansi Agent Of Change Siantar-Simalungun, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota…

Berita

Views: 28 ASAHAN, JAPOS.CO – Kurang perhatiannya dari pemerintah Kabupaten Asahan terhadap Infrastruktur jalan, membuat warga marah dan melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa poster yang bertuliskan berbagai kata-kata.Advertisementscroll kebawah…