Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Serang Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Serang Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 54

SERANG, JAPOS.CO – NF (48) oknum guru ngaji asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 10 tahun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada (01/04) lalu.

Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha pada Senin (11/04).

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Serang.

“Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban. “tambah Yudha.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban.

“Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim dan terakhir di rumah korban,” jelas Yudha.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, tersangka juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya.

“Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun ia mengatakan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan baru satu kali,” tutur Yudha.

Terakhir Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *