Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

PT Indo Surya Kencana Diduga Terapkan Sistem Perbudakan Modern?

×

PT Indo Surya Kencana Diduga Terapkan Sistem Perbudakan Modern?

Sebarkan artikel ini

Views: 861

TANGERANG, JAPOS.CO –  Tangerang dikenal sebagai “Kota Seribu Industri Sejuta Jasa” karena banyaknya jumlah industri yang dibangun dan berproduksi secara aktif serta berkembangnya sektor jasa. Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hanya saja, di tengah tingginya animo masyarakat untuk bekerja diberbagai sektor industri, ditenggarai ada saja pengusaha yang tidak taat kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu perusahaan yang tengah mendapat sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan lantaran diduga dalam prakteknya bertentangan dengan Undang-Undang adalah PT. Indo Surya Kencana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengupahan di perusahaan ini dianggap tidak manusiawi, karena upah karyawan lepas (HL) hanya sebesar Rp 60 ribu perhari. Selain itu, karyawan PT Indo Surya Kencana tidak ikutkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Mirisnya lagi, adanya dugaan PT. Indo Surya Kencana mempekerjakan anak di bawah umur serta karyawan Harian Lepas jauh lebih banyak dari karyawan tetap.

“Jika Informasi tersebut benar adanya, ini sama saja dengan sistem “perbudakan modern” dan pengusaha dapat dipidana,” kata Irwandi Gultom, S. Kom, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Banten saat diminta tanggapannya.

Menurut Irwandi Gultom, Undang -Undang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.

” Ini baru mengenai mempekerjakan
anak di bawah umur, bagaimana dengan yang lain, seperti pengupahan Karyawan Lepas dan Karyawan tidak diikutkan dalam program Jamsostek,” ujar Irwandi Gultom seraya mendesak instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat turun ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha jika terbukti melakukan pelanggaran. (Bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…