Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Terkait Kasus Dugaan Pupuk Tidak Layak Edar Komisi B DPRD Ciamis Minta APH Turun Tangan

×

Terkait Kasus Dugaan Pupuk Tidak Layak Edar Komisi B DPRD Ciamis Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Views: 48

CIAMIS, JAPOS.CO – Menindak lanjuti beredarnya pupuk tidak layak edar di kawasan sentral lumbung padi wilayah selatan Kabupaten Ciamis, Komisi B,DPRD Kabupaten Ciamis melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis, Dudung Abdul Syukur SE beserta jajaran, para penyuluh, perwakilan distributor dan perwakilan pemilik kios resmi pupuk bertempat diruangan Kepala Dinas Pertanian,Rabu(16/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Komisi B,DPRD Kabupaten Ciamis H. Komar seusai melakukan sidak kepada para awak media mengatakan, bahwa Komisi B telah melakukan komunikasi bersama Dinas Pertanian sebagai leading sektor terhadap para petani. Dimana beberapa hari terakhir ini berkembang informasi adanya peredaran pupuk yang diduga ilegal, artinya pupuk itu tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh para petani dan sudah beredar dipetani. “Dari informasi yang didapat oleh Dinas Pertanian bahwa temuan tersebut terjadi bukan pada kios resmi tetapi penjual warung umum. Setelah ditelusuri kepada distributor dan kios resmi pupuk yang ada di Kabupaten Ciamis tak satupun ditemukan yang menjual pupuk diduga ilegal kalau yang menawarkan kepada kios katanya ada ,” kata H. Komar.

Menurutnya, ini adalah murni para petani yang tergiur untuk membeli pupuk karena murah tapi kenyataannya pupuk yang dijual kepada para petani diduga ilegal (tidak layak edar). “ Saya menekankan kepada Dinas Pertanian untuk segera diantisipasi jangan sampai terjadi lagi adanya peredaran pupuk tidak layak edar dibeli petani, dan kepada petani yang telah terlanjur membelinya serta telah disebar ke sawah masing-masing, diharapkan para petani untuk menambah pupuk tambahan tentunya dengan pupuk yang asli agar padinya tetap baik. Atas persoalan tersebut, Dinas telah berbuat atau sudah menangani dan pihak komisi B telah mengklaripfikasinya. Seperti diketahui rekan semua bahwa pupuk yang beredar setelah diklarifikasi kepada Dinas dinyatakan bahwa pupuk yang dijual kepada petani itu benar dan kurang memenuhi sarat dan tidak layak edar, “ ujar H. Komar

Hal tersebut, ungkap H. Komar, dibuktikan oleh hasil uji pupuk yang dilakukan penyuluh Yanuar di dampingi Topan disaksikan oleh Dinas dan juga rekan media dari dua unsur yang di ujikan yaitu unsur Hurup K dan N untuk Kalium hasilnya kosong dan Nitrogen 15%.

“Artinya ada satu atau dua item yang tidak sesuai dengan label yang ada. Adapun harga pupuk merek tersebut dijual kepada para petani dengan harga RP. 100.000 per 50 kg, harga tersebut jauh lebih murah dengan pupuk asli subsidi yang biasa dibeli oleh petani dengan harga sekira Rp.123.000. Dengan harga murah petani tergiur untuk membeli pupuk yang tidak layak edar, “ ungkapnya.

Langkah kedepan yang harus dilakukan oleh intansi terkait, tegas H. Komar, yaitu Dinas Pertanian melalui para penyuluh dilapangan, pertama harus mengantisipasi jangan sampai ada pupuk yang ilegal masuk ke wilayah kabupaten Ciamis, kemudian masyarakat jangan membeli pupuk tersebut. Atas hal tersebut Komisi B berharap Aparat Penegak Hukum turun tangan dan Wajib untuk mengecek dan memproses dugaan beredarnya pupuk ilegal tersebut.

“Karena kalau tidak ditangani secara serius oleh APH, peredaan pupuk seperti ini akan bermasalah terus dan akan terjadi lagi. Komisi B DPRD kabupaten Ciamis akan mendorong pihak kepolisian dalam kasus dugaan Pupuk tidak Layak edar untuk dituntaskan secara hukum,” tegas H.Komar seraya menambahkan bahwa menurut informasi dari Dinas Pertanian, peredaran pupuk tersebut bukan terjadi ditahun ini saja, tetapi terjadi juga ditahun- tahun sebelumnya.

Diharapkan, ujar H. Komar, APH betul betul serius menangani kasus peredaran pupuk yang diduga ilegal secara terbuka dan transparan agar hal tersebut menjadi epek jera bagi siapapun yang terlibat supaya peredaran pupuk diduga ilegal itu tidak terjadi dikemudian hari.

“Kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Ciamis diharapkan dapat bekerja dengan baik lagi serta ditingkatkan tentunya proaktif dari petani juga harus ada untuk menginformasikan kepada penyuluh atau Dinas ketika ada penjual pupuk murah, “ ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, Budi Slamet Wibowo melalui Kepala Bidang PSP, Dudung Abdul Syukur mengatakan, kunjungan dari Komisi B kepada Dinas Pertanian melalui Bidang PSP adalah untuk mengklarifikasi terkait beredarnya dugaan pupuk ilegal.

Kepada Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis, Dudung menjelaskan terkait beredarnya pupuk ilegal merk Kanada yang beredar dipara petani. Menurutnya, jika dilihat dari kemasannya jelas sudah tidak layak edar pasalnya dilabel dicantumkan hurup bukan angka dan disana dicantumkan Deptan.RI:Kr.1020/Deptan-PPI/1/2010 padahal dalam aturannya nomor tersebut setiap 5 tahun sekali nomor tersebut harus diperbaharui.

“Hasil dari uji pupuk yang dilakukan oleh Distan melalui penyuluh pertanian Pak Yanuar dan Pak Topan, telah dilakukan 2 kali. Dimana pada uji pupuk pertama di lakukan tanpa ditumbuk terlebih dahulu sedangkan yang ke -2 dilakukan dengan cara ditumbuk, tetapi hasilnya tetap sama, Atas dasar itu agar lebih jelasnya pihak Distan Ciamis mengirimkan surat ke Kementrian pertanian untuk menanyakan legal pormalnya dengan merk Kanada sesuai yang tercantum dalam kemasan produk tersebut,” jelas Dudung.

Kendati belum ada jawaban dari kementerian pertanian, kata Dudung, jika melihat dari kemasan dan ijin edar 2010 maka pihaknya berasumsi sesuai dengan putusan MA No 453/pid.sus/2016/PN.Sbr. bahwa pupuk tersebut tidak layak untuk di edarkan dan dipergunakan oleh petani karena kurangnya manfaat untuk tanaman.

Dengan hasil tes uji pupuk secara sederhana selama dua kali, tandas Dudung, hasilnya sama pada unsur K dan N. Dimana hasil untuk K yaitu Kalium tidak ada hasil artinya Nol dan unsur N hasilnya 15% serta penyimpanan pupuk direndam selama 24 jam tidak larut ditambah tulisan kemasan pada pupuk tidak sesuai seperti tadi yang telah disampaikan.

“Maka kami berkesimpulan secara internal bahwa pupuk tersebut tidak layak untuk edar. Oleh karena itu kepada para petani dihimbau untuk tidak membeli lagi pupuk tersebut dan jika ada segera memberikan informasi baik melalui Dinas maupun para penyuluh dilapangan dan Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *