Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

BPJS Kesehatan: Peserta Tidak Boleh Dimintai Biaya Pelayanan Kesehatan, Sudah Diamanatkan Dalam Peraturan Presiden

×

BPJS Kesehatan: Peserta Tidak Boleh Dimintai Biaya Pelayanan Kesehatan, Sudah Diamanatkan Dalam Peraturan Presiden

Sebarkan artikel ini

Views: 238

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Seorang pasien rujukan peserta BPJS kesehatan berinisial M (52 th) yang dirujuk dari RSAM Bukittinggi ke RSUD Hanafiah Batu Sangkar (15/2/2022) lalu, mengungkapkan kekecewaannya atas layanan kesehatan melalui program BPJS yang telah dipilihnya, ternyata tidak seindah yang dibayangkan di iklan yang sering dimunculkan di media massa.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Sebelumnya istri saya datang ke RSAM Bukittinggi untuk pemeriksaan CT Scan, sehubungan dengan peralatan CT Scan di RSAM Bukittinggi ada gangguan, istri saya dirujuk ke RSUD Hanafiah Batu Sangkar untuk pemeriksaan CT Scan sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang di terapkan oleh BPJS kesehatan,” terang Eri suami pasien.

“Setelah CT Scan di RSUD Hanafiah selesai, kami dikenakan biaya Rp 2.500.000 ditambah biaya pemeriksaan labor Rp 60.000. Istri yang dirujuk telah menempuh proses rujukan peserta BPJS dari RSAM Bukittinggi. Tapi saya heran, beban biaya tersebut di bebankan kepada kami, padahal istri saya resmi pasien rujukan BPJS dari RSAM Bukittinggi,” lanjutnya.

Sementara Direktur RSAM Bukittinggi saat dikonfirmasi japos.co- mengatakan memang betul alat CT Scan kita disini lagi rusak, itu makanya si pasien di rujuk ke RSUD Hanafiah Batu Sangkar, karena si pasienkan berasal dari Batu Sangkar juga, biar dekat si pasien untuk kembali kerumahnya.

“Dan biaya yang dikeluhkan si pasien sebanyak Rp 2.500.000 tersebut, memang Rp 1.094.300 yang di tanggung BPJS,” ucap Busril di ruang kerjanya (8/3/2022).

“Dan pembayaran Ct Scan itu pun uang pasien dulunya, setelah kwintansinya sampai di sini (red-RSAM) kami bayarkan sebanyak Rp 1.094.300 sesuai yang ditanggung BPJS untuk Rumah Sakit kelas B. Saya lagi Kordinasi dengan pihak BPJS disini, yang jelas rujukan parsial ini memang Rp 1.094.300, tapi kalau pihak BPJS suruh mengembalikan sisa uang si pasien, ya kami kordinasikan juga untuk mengembalikannya, yang penting si pasien rujukan BPJS kesehatan ini tidak merasa kecewa atas pertikaian biaya CT Scan di RSAM Bukittinggi dengan RSUD Hanafiah Batu Sangkar. Karena yang menentukan biaya CT Scan berdasarkan Perda/Perbup,” tambah Busril.

Terpisah, Kepala BPJS cabang Kota Bukittinggi saat dikonfirmasi mengatakan pasien rujukan peserta BPJS kesehatan tidak boleh dibebani biaya.

“Tadi saya sudah menyampaikan kepada pihak RSAM Bukittinggi untuk segera mengembalikan sisa uang pasien. Peserta BPJS kesehatan tidak boleh dimintai biaya pelayanan kesehatan, karena sudah diamanatkan dalam peraturan Presiden,” tegas kepala BPJS cabang Bukittinggi yang akrab disapa Henny, Senin (8/3/2022).(Domas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *