Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

Polemik KPM, Regulasi Penyaluran BPNT, Sembako ke Dana Tunai

×

Polemik KPM, Regulasi Penyaluran BPNT, Sembako ke Dana Tunai

Sebarkan artikel ini

Views: 84

WAY KANAN, JAPOS.CO – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Way kanan M Saleh Pangeran Ratu Sinjakala, mendukung dan mengapresiasi terobosan Kementerian Sosial merubah regulasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari sembako menjadi dana tunai pada KPM.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, langkah Menteri Sosial ini sudah tepat agar bantuan Sosial sepenuh nya dapat memberikan manfaat bagi KPM, cara   ini salah satu  menghindari bantuan sosial dijadikan ajang bisnis oleh sekelompok orang.

“Kita melihat selama ini, ketika BPNT diberikan berupa sembako, banyak pihak yang diduga bermain untuk dapat mencari keuntungan dengan memanfaatkan bansos ini,” terangnya.

Pengusaha berlomba-lomba jadi Suplayer guna meraih keuntungan, Dan mereka tidak segan-segan bermain dengan oknum-oknum yang punya kaitan dengan bansos ini.

Mereka siram guna memuluskan langkah mereka menjadi Suplayer (penyedia sembako), Sudah dapat  dipastikan ketika banyak pihak yang bermain Bansos ini tidak diterima masyarakat secara utuh dengan nilai 200 ribu” jelas Seketaris PWI Way kanan Saleh di Balai Wartawan, Selasa 01 maret 2022.

Lanjut Sekretaris PWI Way Kanan Ini, bahkan  karna ada beberapa pihak yang memaksakan menjadi suplayer meskipun modal tidak memadai akhirnya sembako yang mereka berikan terlambat, dan bahkan ada beberapa item sembako harus inden (menunggu) dan kwalitas sembako yang diberikan kepada kepada KPM tidak jarang jadi kurang berkualitas sehingga tidak memenuhi azas “5T” (Tepat Waktu, Tepat Guna, Tepat Harga, Tepat mutu dan Tepat Sasaran.

Ditambahkannya, ada beberapa kelemahan bila BPNT diberikan berupa sembako,Bila berupa sembako, ada unsur bisnis antara suplayer, dengan pihak terkait, sehingga (Sembako yang diberikan, tidak sampai dengan nilai Rp. 200)

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa memilih pruduk sembako yg mereka inginkan, karena item sembako nya sudah ditentukan Suplayer, Jadi KPM tidak bisa memilih item kebutuhan yg lain, Sementara KPM kemungkinan tidak hanya butuh kacang ijo, telor, beras, buah saja. Bisa saja KPM pengen ikan, kangkung, tempe, atau lauk pauk yang lainnya.

Hampir semua e-warung yang ada (70 persen ), e-warung Fiktip, Artinya e-warung hanya digunakan sebagai tempat transit sembako dari suplayer saja, Bukan e- warung yang memenuhi syarat (warung Aktif) seperti yg diamanahkan pedoman umum (pedum BPNT).

“Harapan saya Kementerian Sosial dapat juga  membuat regulasi hukum guna mencegah pihak-pihak tertentu yang masih berupa menggiring KPM untuk membeli sembako yang disediakan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraih keuntungan dari program bansos ini,” terangnya.

Diketahui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial mulai januari 2022 mencairkan BPNT berupa uang yang diterima oleh KPM 200 ribu rupiah perbulan atau 2,4 juta pertahun.

Saleh menuturkan, Dari hasil pantauan yang di himpun. Ironisnya KPM setelah pencairan danan tunai di kantor Pos oleh oknum, di arahkan untuk tetap harus belanja sembako dengan dana bantuan tersebut ke Warung yang memang sudah di siapkan.

Hal ini yang menjadi mayoritas kontra dengan KPM, karena keinginan mereka belaja sesuai dengan apa yang sedang mereka butuh kan terlebih bila ada keluraga nya  yang sedang sakit maka dana tersebut akan di pakai untuk biaya berobat.

Dengan ketentuan yang sudah di atur tersebut  sangat berpotensi di duga tekhnis tersebut sudah Jadi permainan kelompok oknum untuk meraup keuntungan .

Saleh Pangeran Ratu Sinjakala, berharap kepada pengurus BPNT ini supaya dapat menyampaika kerterangan dan aturan yang jelas termasuk sumber aturan nya.agar Masyarakat penerima bantuan tidak menjdi kebingungan. (Suhaili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *