Views: 258
BELITUNG, JAPOS.CO – Tahun 2022 Pemkab Belitung menyelesaikan 12 Perda, 2 Perda Komulatif terbuka dengan 16 program. 2 perda yaitu rancangan perda tentang perubahan APBD TA 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun 2023. “kita memiliki 16 program, 13 Eksekutif, 3 Perda lainnya inisiatif DPRD.
” Januari sampai Desember 2022 ada 13 Perda diundangkan. termasuk 3 Perda lain juga diundangkan. yaitu Perda Penetapan Desa, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bangunan Gedung,” tegas Kabag Hukum, Suparno, SH menjawab Japosco, Kamis (04/01) di ruang kerjanya.
Sebelum akhir Desember Pemerintah Daerah membahas 1 Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah mendapatkan fasilitasi dari [rpvinsi, 2 Perda usulan Inisiatif DPRD Raperda Desa Wisata dan Lansia akan dilanjutkan tahun depan. Dalam waktu dekat juga ditetapkan Perda APBD Tahun 2023.
“Jadi tahapannya tahun ini ada 14 Regulasi. Idealnya Satu bulan satu Perda, artinya ada 12 Perda. Jika semua pembahasanya tuntas, berarti ada 14 program yang kita selesaikan,” ujarnya.
Sejumlah Perda yang telah diundangkan dan beberapa Raperda yang dibahas, berdasarkan perintah UU dan perubahan Perda sebelumnya. Contohnya Raperda barang milik daerah, nanti mengacu PP nomor 28 tahun 2022 ada perubahan PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah.
Suparno menambahkan dibuatnya Perda dengan tujuan atas dasar perintah peraturan yang lebih tinggi untuk kelangsungan jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah disamping menindaklanjuti kerjasama daerah mengenai pembangunan daerah ini disemua lini.
Perda juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah. Tujuan utama Perda dibuat untuk diimplementasikan demi pemberdayaan masyarakat agar terwujudnya kemandirian daerah dan meningkatnya perekonomian daerah sehingga kesejahteraan rakyat dinikmati semua pihak.
Menurut Suparno, regulasi itu memiliki amanat yaitu PeraturanBupati, dimanakita harus kembali menyusun mana-mana saja regulasi di prioritaskan sehingga tahun 2023 tidak menjadi kesulitan bagi Pemkab menjalankan roda pemerintahan dalam menwujudkan cita-cita pembangunan melalui program yang sudah tercover. Untuk Tahun 2023 sendiri akan ada sedikitnya 12 Raperda yang disiapkan.
“Tahun 2022 kita minta, semuakepada OPD, regulasi apa, peraturan bupati apa yang diprioritaskan sesuai perintah UU yang lebih tinggi,” tidak menutu kemungkinan, ketika nanti ditengah jalan ada regulasi baru. tergantung prioritas serta kepentingan. Jika mendesak perlu kita rubah. Hampir semua Perda yang telah disahkan harus diimplementasikan dilapangan dan ditegakkan aturannya melalui penegakan hukum oleh SatPol PP dengan SDM PPNS yang kita miliki. Idealnya setiap OPD mempunyai tenaga PPNS utnuk melakukan pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Kepemudaan yang disahkan pada 3 Juni 2022. Sangat penting, guna mengatur tata cara pemuda untuk bertumbuh, serta berkembang guna membangun kebersamaan dimana Pemkab hadir sebagai fasilitator untuk memajukan kreativitas seluruh pemuda daerah ini.
Pelaksanaannya dilakukan oleh Dispora, membangun kebersamaan dan koordinasi dengan KNPI sebagai induk organisasi pemuda, saling berkoordinasi dengan Dispora menjalankan Perda Kepemudaan tersebut. “KNPI harus memiliki program, dikondisikan dengan Perda Kepemudaan,” tandasnya.
“Saya optimis dan yakin, kita menyusun Raperda hingga disahkan oleh Dewan menjadi Perda ini sudah kerja sama, memberikan poin-poin tertentu dari usulan KNPI kepada Pansus sehingga apa yang menjadi wacana kedepan dari KNPI sudah diakomodir dalam Perda tentang Kepemudaan. sebelumnya, KNPI pernah sama-sama melakukan studi banding dengan pansus. Ke Jogyakarta dengan Komisi III DPRD. Artinya sama-sama belajar, bagaimana kedepan pemberdayaan generasi muda ini, bias berjalan didukung dari KNPI,” pungkasnya. (Yustami)