Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Wali Kota Kembangkan Program Rumah Ibadah Ramah Anak

×

Wali Kota Kembangkan Program Rumah Ibadah Ramah Anak

Sebarkan artikel ini

Views: 193

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui dinas P3APPKB Bukittinggi adakan rapat koordinasi  masjid ramah anak dan penandatanganan komitmen.Mewujudkan masjid ramah anak di Kota Bukittinggi, bersama Kemenag Kota Bukittinggi,  Kesra, Setda Kota Bukittinggi, pengurus dan remaja masjid, serta Yayasan Minang Peduli.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas P3APPKB Bukittinggi Tati Yasmarni, Sabtu  5/11/2022. Wali Kota Bukittinggi mencanangkan  program kota layak ini dari tahun ke tahun dan mengalami peningkatan yang dapat menyasar semua fasilitas yang sering diakses  anak.

“Wali Kota menargetkan KLA tingkat utama tahun berikut Dinas bekerja sama dengan pihak terkait menilai  implementasi program perlindungan anak pada rumah ibadah di Kota Bukittinggi sangat tepat untuk mewujudkan,” katanya.

“Program rumah ibadah ramah anak melalui  masjid, 46 unit yang tersebar di tiga Kecamatan. Masjid yang  telah memiliki komitmen  mewujudkan masjid ramah anak,” pintanya.

Pengesahan sebagai masjid ramah anak oleh Dewan Masjid Indonesia Kota Bukittinggi serta  program dari Dinas P3APPKB Bukittinggi, Kemenag dan Bagian Kesra Balaikota Bukittinggi.

Pengurus masjid menyampaikan kepada jamaah sekaligus mendeklarasikan masjid sebagai ramah anak di Bukittinggi.

“Peristiwa pelanggaran hak anak terjadi di masjid, kita hindari, seperti kekerasan pada anak, melarang anak ke masjid dengan alasan anak suka meribut di masjid,  tidak adanya wadah kreativitas anak di masjid,” ujarnya.

Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana,  penyelenggaraan Rumah Ibadah Ramah Anak melalui masjid ramah anak upaya menjamin hadirnya sistem perlindungan anak yang holistik, terintegrasi, berkesinambungan sebagai ihwal menjadikan masjid sebagai tempat beribadah, belajar, dan bermain bagi anak.

Sejak 2018  komitmen  PP DMI, Kementerian PPPA RI, dan Kemenag RI dengan gerakan Sejuta Masjid Ramah Anak (Semarak).

Gerakan   dapat diintegrasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak untuk menjadikan penyelenggaraan masjid ramah anak menjadi salah satu indikator dari 24 indikator KLA.

Penyelenggaraan masjid ramah anak  mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin kelangsungan hidup tumbuh kembang anak, optimalisasi partisipasi anak, pengelolaan masjid yang baik.

“Masjid berkolaborasi dengan OPD terkait untuk menjamin hak anak, hak anak atas identitas, hak anak atas kesehatan, dan hak anak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tutup Tati. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *