Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Kerjasama Pemkab-PN, Penyesuaian Dokumen Kependudukan di Bantaeng Bisa Selesai Satu Hari

×

Kerjasama Pemkab-PN, Penyesuaian Dokumen Kependudukan di Bantaeng Bisa Selesai Satu Hari

Sebarkan artikel ini

Views: 39

BANTAENG, JAPOS.CO – Pemkab Bantaeng bersama Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng melakukan penandatanganan kerjasama Pelayanan One Day Service Permohonan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kamis (28/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Pengadilan Negeri Bantaeng, Demi Hardiantoro dalam kesempatan itu memperkenalkan one day service tentang pelayanan dokumen kependudukan yang kaitannya antara PN dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantaeng.

“Jadi semula itu masyarakat ketika butuh pelayanan misalnya ganti nama untuk menyesuaikan dokumen lain atau ada kesalahan dalam penulisan nama itu membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata dia.

“Mereka harus ke Disdukcapil dulu baru dijelaskan ternyata masih membutuhkan proses persidangan yang hasil akhirnya adalah penetapan pengadilan melalui persidangan untuk permohonan pergantian nama dan lainnya. Sistem yang lama itu yang akan kita pangkas menjadi satu hari,” tambah dia.

Pemohon itu nantinya akan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) langsung diberikan pelayanan oleh Disdukcapil kemudian diarahkan ke PN. Prosesnya akan dibantu sampai pada persidangan akan laksanakan secara daring, dan hari itu juga langsung keluar produk dari pengadilan berupa penetapan dari pengadilan.

“Komitmen yang kita lakukan dengan Disdukcapil itu muncul lagi produk dokumen kependudukan Disdukcapil dalam waktu satu hari. Jadi nanti masyarakat yang membutuhkan layanan dari Pengadilan Negeri dan Disdukcapil bisa datang dan dilayani selesai hanya dalam satu hari. Kami akan buka pelayanan di MPP di hari kerja senin sampai jumat. Untuk jam pelayanan kita batasi mulai dari jam 8 sampai 10 pagi, supaya cepat selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan Pemkab Bantaeng dan Pengadilan Negeri Bantaeng hari ini telah melakukan upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat Bantaeng. Kerja sama tersebut merupakan wujud kebersamaan dalam melakukan pelayanan ke masyarakat.

“Hari ini kita melakukan upaya percepatan pelayanan yang merupakan wujud komitmen kebersamaan. Semua unit pelayanan masyarakat hari ini dituntut dalam melakukan upaya inovasi percepatan, kepastian dan kemudahan dalam memberikan produk pelayanan ke masyarakat. Kita bersyukur dan sebuah kehormatan hari ini Pengadilan Negeri Bantaeng responsif dan adaptif dalam melakukan inovasi layanan ke masyarakat,” kata dia. (MUDAHRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 138 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…