Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Kasat Lantas Ingatkan Pengguna Dilarang Melintasi Jalan Raya

×

Kasat Lantas Ingatkan Pengguna Dilarang Melintasi Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Views: 2.2K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Menjamurnya sepeda listrik di Kabupaten Mukomuko sehingga menjadi perhatian khusus  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko, pasalnya dikhawatirkan akan menimbulkan hal tidak diinginkan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) mengingatkan bagi penggunaan ataupun pemilik sepeda listrik untuk tidak melintas di jalan raya pasalnya. dapat mengganggu ketertiban lalu lintas bagi pengendara lain.

Selain karena bebas polusi, mudah dikendarai, tidak perlu dikayuh, dari segi harga pun juga terjangkau.

Penggunaan Sepeda listrik saat ini tidak hanya didominasi anak pelajar, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena maraknya penggunaan sepeda listrik tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana SIK MSi mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena selain membahayakan pengguna dan pengendara yang lain, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko, Rabu (31/1/2024) saat ditemui di kantornya.

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.

“Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” ungkapnya.

“Sementara saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik tersebut, hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek, tempat wisata dan lajur sepeda,” terang AKP Rully Zuldh Fermana.

Tidak bisa dipungkiri, penggunaan sepeda listrik saat ini sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk bijak dan mengawasi anak-anaknya saat menggunakan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan penggunaan sepeda listrik tersebut, demi keselamatan pengguna itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 167 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…