Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Kasat Lantas Ingatkan Pengguna Dilarang Melintasi Jalan Raya

×

Kasat Lantas Ingatkan Pengguna Dilarang Melintasi Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Views: 2.2K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Menjamurnya sepeda listrik di Kabupaten Mukomuko sehingga menjadi perhatian khusus  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko, pasalnya dikhawatirkan akan menimbulkan hal tidak diinginkan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) mengingatkan bagi penggunaan ataupun pemilik sepeda listrik untuk tidak melintas di jalan raya pasalnya. dapat mengganggu ketertiban lalu lintas bagi pengendara lain.

Selain karena bebas polusi, mudah dikendarai, tidak perlu dikayuh, dari segi harga pun juga terjangkau.

Penggunaan Sepeda listrik saat ini tidak hanya didominasi anak pelajar, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena maraknya penggunaan sepeda listrik tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana SIK MSi mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena selain membahayakan pengguna dan pengendara yang lain, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko, Rabu (31/1/2024) saat ditemui di kantornya.

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.

“Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” ungkapnya.

“Sementara saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik tersebut, hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek, tempat wisata dan lajur sepeda,” terang AKP Rully Zuldh Fermana.

Tidak bisa dipungkiri, penggunaan sepeda listrik saat ini sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk bijak dan mengawasi anak-anaknya saat menggunakan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan penggunaan sepeda listrik tersebut, demi keselamatan pengguna itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *