Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Perbaikan Pipa Bocor di Rumah Warga, PDAM PT Tirta Selagan dan PUPR Lepas Tangan

×

Perbaikan Pipa Bocor di Rumah Warga, PDAM PT Tirta Selagan dan PUPR Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini

Views: 91

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kebocoran Pipa PDAM Tirta Selagan di salah satu rumah warga di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko hingga saat ini belum ada perhatian serius dari kedua belah pihak yang bersangkutan yakni antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR) bidang Cipta Karya dan PDAM, terkesan ingin lepas tangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Akibat adanya kebocoran pipa tersebut setiap hari nyaris ruko dan halaman rumah warga tersebut seperti danau.

Dikonfirmasi, Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Tirta Selagan Sondri pekan lalu mengatakan bahwa proyek penyaluran air bersih di wilayah Bandaratu tersebut masih tanggungjawab Dinas PU-PR Mukomuko.

“Kebocoran pipa penyaluran air bersih yang di Bandaratu itu masih wewenangnya dinas PU kata Sondri, sebab itu proyek PU-PR di tahun 2021dan belum diserahkan sebagai aset ke pihak PDAM, dan juga PDAM tidak melakukan penagihan di wilayah itu,” ujar Sondri.

Sondri juga menjelaskan PDAM ini tidak punya apa-apa jika itupun di bebankan ke PDAM.

Sementara Kadis PU-PR Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Bidang Cipta Karya (CK) Budiarto ketika dikonfirmasi Senin,(5/6) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut dibangun oleh PU namun tidak memiliki kewewnangan untuk menagih.

“Benar itu dibangun oleh PU tapi PU kan tidak punya kewenangan untuk menagih, dan itu kewenangan PDAM seharusnya di hibahkan ke PDAM tapi kita ketahui sendiri di PDAM ada kendala,” kata Kabid CK.

“Kendalanya banyak, kenapa PDAM itu mati suri seperti itu, seolah-olah PU membiarkan padahal sebenarnya PDAM belum siap menerima,” lanjutnya.

“Kalau kita gali kenapa PDAM tidak melakukan tagihan, sebenarnya tupoksi PU ini hanya sebatas jalur distribusi kalau sudah masuk rumah warga itu sudah ranahnya PDAM. Bocornya itu PDAM yang bertanggung jawab, cuma ini, PDAM memang jadi beban di PU ini,” ujar Budi

Terkait kebocoran pipa itu memang tupoksinya PDAM. Kata Budi, seharusnya diserahkan ke PDAM tapi PDAM nya tidak mampu memelihara. “Jika pipa yang besar ok lah dikatakan tidak mampu, masa semuanya tidak mampu bertanggung jawab, seharus PDAM menagih,” ungkapnya.

Dengan persoalan ini Kabid CK berharap Sekda lakukan pemanggilan terhadap PDAM, Kabag ekonomi selaku pembina managerial, bidang aset jika PU saja tidak akan menyelesaikan masalah karena PDAM itu mati suri sekarang.

“Untuk menghidupkan gak bisa PDAM itu, hanya mengandalkan PU, kemungkinan alasan mereka itu tidak mau menagih karena asetnya belum diserahkan, paling itu alasannya,” jelasnya.

Ia menegaskan jika hal ini dilimpahkan ke PU, kami juga memiliki ketentuan dan sebaiknya dilakukan perundingan biar lebih jelas seperti apa penanganannya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 19 KAJEN, JAPOS.CO – Sebanyak 398 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pekalongan formasi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh…

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 192 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…