BeritaJawa Barat

Terdakwa MT : Saya Ingin Keadilan Bukan Belas Kasihan!

×

Terdakwa MT : Saya Ingin Keadilan Bukan Belas Kasihan!

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum terdakwa MT sedang memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Bandung Rabu (14/5/2025).

Views: 100

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penggelapan terdakwa  Miming Theniko, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp100 miliar, akhirnya menyampaikan nota pembelaannya pada sidang agenda pembelaan (pledoi).di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/5/2025). Dalam pledoi tersebut, ia secara terbuka menuding adanya kriminalisasi yang berulang terhadap dirinya.

Miming menyebut, ini bukan kali pertama dirinya dilaporkan oleh pihak yang sama, yakni The Siau Tjiu. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus serupa sebelumnya, Mahkamah Agung pernah membebaskannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Namun, kata dia, pelapor kembali menyeretnya ke meja hijau atas kasus dengan substansi yang tidak jauh berbeda.

“Pelapor ini adalah orang yang sama, yang sebelumnya pernah melaporkan saya dan dinyatakan tidak terbukti. Tapi kini saya kembali harus menghadapi proses hukum atas laporan dari orang itu lagi,” ujarnya di ruang sidang dengan suara bergetar.

Ia menilai, pelapor berupaya menggunakan instrumen hukum sebagai alat tekan. “Saya hanya menikmati kebebasan sekejap saja sebelum kembali ditahan tanpa alasan yang saya pahami,” ungkapnya dengan nada emosional.

Pertanyakan Proses Penahanan
Dalam pledoinya, Miming juga mempertanyakan dasar hukum penahanannya. Menurutnya, pihak Kejaksaan melakukan penahanan tanpa kejelasan alasan yang kuat. Padahal, lanjutnya, ia sudah berstatus lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit yang seharusnya dipertimbangkan secara kemanusiaan.

“Tanpa pemberitahuan, saya kembali dijemput dan ditahan. Saya tidak diberikan ruang untuk membela diri secara layak,” kata Miming, yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Ia menambahkan, sebagai warga negara, dirinya menghormati proses hukum. Namun, ia berharap sistem peradilan juga menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan.

Soroti Kejanggalan Dakwaan
Lebih jauh, Miming menyoroti isi dakwaan yang menurutnya janggal dan tidak berdasar. Ia mengklaim bahwa hubungan hukumnya dengan pelapor adalah murni hubungan keperdataan bisnis. Karenanya, ia menganggap bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

“Ini sengketa bisnis. Ada kontrak, ada kesepakatan. Tapi saya dikriminalisasi, seolah-olah saya pelaku kejahatan. Padahal, tidak ada satu pun bukti valid bahwa saya menyalahgunakan dana,” tegas Miming.

Ia juga menyebut bahwa alat bukti yang dijadikan dasar dakwaan berasal dari sumber yang tidak netral, bahkan cenderung manipulatif.

Harapan Akan Keadilan
Menutup pembelaannya, Miming berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang muncul dalam persidangan. Ia menginginkan keadilan ditegakkan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

“Saya mohon majelis yang mulia untuk tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi. Saya ingin keadilan, bukan belas kasihan,” tuturnya sebelum duduk kembali.

Sidang lanjutan rencananya digelar pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, kuasa hukum Miming menyatakan akan mengajukan bukti tambahan yang menguatkan pembelaan kliennya.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *