Views: 107
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Rumah Makan Ampera Tiga Saudara, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Sabtu malam, 10 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sukajadi, didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H. Kamis (15-mei-2025)
Korban diketahui bernama Rezki Perdana, seorang karyawan di rumah makan tersebut, yang saat itu tengah membereskan tempat usaha dan bersiap untuk pulang kampung. Sekira pukul 22.15 WIB, pelaku yang diketahui bernama Bambang Heryanto alias Bambang (37), secara tiba-tiba datang ke lokasi dan langsung melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau berwarna silver.
Akibat luka serius yang diderita, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Tak butuh waktu lama, sekitar 15 menit setelah kejadian, tepatnya pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri tidak jauh dari tempat kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan di sekitar Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Sukajadi. Saat diamankan, pelaku mengalami luka di bagian tangan karena terkena pisau yang digunakan dalam aksinya,” ungkap Kompol Jorminal Sitanggang dalam keterangannya.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, pelaku digelandang ke Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas lengkap pelaku adalah Bambang Heryanto alias Bambang, kelahiran Gunung Menang, 15 Februari 1988. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini merupakan warga Jalan Utama Gang Pemilu No. 10, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan satu bilah pisau berwarna silver yang digunakan pelaku untuk menikam korban sebagai barang bukti utama.
Kompol Jorminal menjelaskan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Saat ini kami masih mendalami motif pelaku melakukan tindakannya. Namun dugaan sementara mengarah pada masalah pribadi antara pelaku dan korban,” ujar Kapolsek.
Polsek Sukajadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas informasi cepat dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.(AH)